INILAH.COM, Jakarta Meskipun telah berstatus sebagai tersangka kasus aliran dana Bank Indonesia dan telah tiga kali diperiksa, Aulia Pohan belum juga ditahan KPK. Ketua KPK Antasari Azhar hanya menjelaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.
"KPK pada prinsipnya menghormati azas equality before the law, persamaan di mata hukum. Anda tahu bahwa setiap tersangka yang ditangani KPK, sebelum dilimpahkan ke pengadilan ada status khusus untuk mereka," papar Antasari, saat akan pulang dari gedung KPK, Rabu (19/11).
Aulia, yang sebelumnya telah diperiksa selama tujuh jam di KPK itu. Namun, mantan Deputi Gubernur BI ini mengaku hanya mengikuti prosedur yang ada.
"Tidak ada surat pengajuan untuk penangguhan penahanan. Saya hanya mengikuti proses yang ditentukan KPK," ujar Aulia yang mengenakan kemeja ungu ini sambil menaiki Toyota Kijang biru berpelat merah B 1415 PQ, pada hari yang sama. [nuz]