INILAH.COM, Blitar Aksi yang dilakukan Yuli Widodo, 27, mungkin dapat dikategorikan nekat, atau malah mungkin unik. Yang jelas, ia melarikan diri hanya beberapa saat sebelum hakim menjatuhkan vonis atas kasus pembunuhan dan perampasan yang didakwakannya.
Peristiwa yang dilakukan warga Dusun Cerme, Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kota Blitar, Jawa Timur, ini terjadi Rabu (19/11). Dia melarikan diri melalui kamar mandi Pengadilan Negeri Blitar setelah menjebol plafon dan memotong kawat berduri di ruang tahanan.
Petugas hanya menemukan baju dan kopiah warna hitam yang sebelumnya dikenakan terdakwa. "Kami menduga, terdakwa kabur tidak mengenakan baju karena baju dan kopiahnya masih menggantung di cantolan dinding kamar mandi," kata Humas PN Blitar Sigit.
Menurut dia, sebelum sidang dimulai, terdakwa ditempatkan di Ruang Tahanan II PN Blitar. "Namun saat dipanggil untuk diajukan ke meja persidangan, terdakwa sudah tidak ada di dalam ruang tahanan itu," katanya.
Petugas dari Polresta Blitar yang bertugas mengawal tahanan dari LP Blitar itu terlihat kebingungan atas kaburnya Yuli Widodo.
Di Ruang Tahanan II itu, terdakwa bersama 26 orang terdakwa lainnya yang sama-sama menunggu sidang. Sehingga besar kemungkinan ada beberapa orang yang membantu kaburnya Yuli Widodo itu. [*/nuz]