INILAH.COM, Jakarta - Para pengusaha batubara sepertinya harus bersiap-siap. Jika tidak memeuhi persentase minimal kewajiban penjualan dalam negeri (domestic market obligation/DMO), para pengusaha batubara ini akan terkena sanksi.
Dalam pemaparan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara, pada acara pertemuan nasional pengelolaan energi nasional 2008, di kantor Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Kamis (20/11), disebutkan adanya sanksi berupa pembatasan produksi terhadap para pengusaha yang tak memenuhi DMO tersebut.
Bahkan jika pada tahun berikutnya tidak juga terpenuhi, perusahaan tersebut hanya diizinkan memproduksi batu bara, paling banyak sama dengan dengan kemampuan persentase minimal penjualan dalam negeri yang bisa dipenuhi pada tahun pelanggaran.
"Produsen batu bara dapat mengekspor selama bisa memenuhi persentase minimal penjualan dalam negeri pada kurun waktu yang ditentukan," ujarnya. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !