INILAH.COM, Jakarta Hingga Oktober 2008 pihak kepolisian baru berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 4 miliar dari kerugian negara sebesar Rp 198 miliar.
"Ini dari 167 temuan per Oktober 2008, yang berhasil dilimpahkan ke kejaksaan mencapai 78 kasus," jelas Kepala Polri Jendral (Pol) Bambang Hendarso Danuri di Gedung BPK, Jumat (21/11) di Jakarta.
Sedangkan tahun 2007, pihaknya mendapat laporan 258 kasus dan yang bisa diproses mencapai 90 kasus senilai Rp 170 miliar. Namun yang berhasil diselamatkan hanya Rp 15 miliar.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hari ini melakukan MoU dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti penegakan hukum terhadap hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi tindak pidana.
MoU dilakukan antara Ketua BPK Anwar Nasution dengan Kepala Polri Jendral (Pol) Bambang Hendarso Danuri di Gedung BPK.
MoU ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap temuan BPK untuk memberantas praktik korupsi. Sejak tahun 2004 sampai Mei 2008, BPK telah mengeluarkan hasil pemeriksaan yang berindikasi pidana. Temuan itu mencapai 17 temuan dengan nilai Rp 19,37 triliun.
"Ini sebagai upaya meminimalisir penyimpangan keuangan negara dengan mempercepat proses penegakan hukum," kata Ketua BPK Anwar Nasution.
Dengan MoU ini, BPK menyerahkan hasil temuan secara tertulis kepada kepolisian negara. Polisi dapat meminta BPK untuk menunjuk ahli guna menjelaskan pendapatnya mengenai hasil temuan BPK. Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM kedua pihak. BPK juga mengajak Polri untuk bersama-sama melakukan audit investigasi untuk mempercepat penanganan kasus pidana tertentu. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !