INILAH.COM, Jakarta - Mabes Polri telah menetapkan Wakil Bendahara Partai Demokrat Jodi Haryanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengelapan dana milik PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS) sebesar Rp 80 miliar. Namun penetapan tersangka oleh Mabes Polri dinilai terlalu prematur.
"Mabes Polri terlalu prematur dalam menahan Jodi, sebab, Jodi sudah diberhentikan oleh komisaris PT EPS Rudi Wirawan Rusli sebagai Dirut PT EPS pada tanggal 28 Mei 2008," kata pengacara Jodi, Wawan Iriawan saat memberikan konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/11).
Menurut Wawan, kliennya terlalu cepat ditahan Mabes Polri, padahal ada fakta bahwa Jodi telah melaporkan adanya pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Benny Nurdin sebagai calon direktur penggantinya. Laporan ke Polda Metro Jaya terkait pinjaman uang sebesar Rp 15 miliar dari dana pensiunan Semen Padang.
"Justru Pak Jodi telah melaporkan pada 4 September 2008 ke Polda Metro Jaya terkait pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Benny yang disetujui oleh Rudi sebagai komisaris PTY EPS. Dan Polda Metro Jaya belum menindaklanjuti laporan tersebut," papar Wawan.
Wawan juga menambahkan, kliennya selama ini kooperatif dalam memenuhi panggilan Mabes untuk diperiksa terkait dugaan penggelapan dana tersebut. Namun begitu, kliennya meminta kepolisian juga menindak dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh Benny dan Rudi yang telah melangar hukum.
"PT EPS kan telah dibekukan oleh Bapepam-LK, sedangkan Benny dan Rusli telah melanggar UU dan Pensiun No 511/2002 pasal 7, bahwa dana pensiun tidak boleh memberikan pinjaman kepada perusahaan yang dalam keadaan merugi," ujarnya.
Jodi Haryanto yang mantan direktur PT EPS ini dilaporkan Komisaris Utama EPS Rudi Wirawan Rusli ke Mabes Polri, 12 Agustus lalu. Dalam laporan nomor Pol.TBL/245/VIII/2008/ Siaga-I itu, Jodi Haryanto dituduh telah melakukan penggelapan uang besar Rp 80 miliar.
Jodi diduga memalsukan tanda tangan jajaran komisaris dan direksi PT EPS, salah satu tandatangan ia gunakan untuk mendapatkan pinjaman pribadi senilai Rp 9,3 miliar dari Bank BCA Cabang Wahid Hasyim. Jodi dijerat dengan pasal UU No 25 Tahun 2003 dan pasal 372 dan atau 263 KUHP, tentang penggelapan.[nng]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !