inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Tersangka, Bendahara Demokrat Belum Dipecat

Oleh: Edi Junaedi
Minggu, 23 November 2008 | 15:31 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Meski mabes Polri sudah menetapkan status tersangka pada Wakil Bendahara Partai Demokrat Jodi Haryanto terkait dugaan penggelapan uang Rp 80 miliar, Partai SBY ini belum juga memecatnya atau mencoretnya dari daftar caleg tetap Demokrat.

Menurut kuasa hukum Jodi Haryanto, Wawan Iriawan, hingga saat ini kliennya belum dicoret dari pencalegan oleh Demokrat. Sebab, belum ada keputusan hukum mengenai status hukum di pengadilan.

"Kan sedang diproses Mabes Polri. Sampai saat ini belum ada keterangan resmi tentang status hukum pengadilan Jodi. Jadi Pak Jodi belum dicoret dari DCT," ujar Wawan saat memberikan konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/11).

Wawan menambahkan, bahwa kliennya masih diberikan kesempatan partai untuk menyelesaikan secara terbuka dan transparan atas kasus yang sedang di hadapinya. "Pengakuan Pak Jodi sampai saat ini penghurus partai masih memberikan kesempatan sampai status hukumnya jelas," pungkasnya.

Penetapan tersangka oleh Mabes Polri ini juga dinilai dinilai sarat nuansa politis. Sebab posisi Jodi dinilai sangat strategis untuk dijadikan sasaran lawan-lawan politik.

"Secara politik tentu ada kaitannya terkait kasus ini, apalagi Pak Jodi sudah masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) Demokrat untuk Dapil 2 NTT. Tentunya akan sangat terbuka untuk diserang," pungkas Wawan.

Jodi Haryanto yang mantan direktur PT EPS ini dilaporkan Komisaris Utama PT EPS Rudi Wirawan Rusli ke Mabes Polri, 12 Agustus 2008 lalu. Dalam laporan nomor Pol.TBL/245/VIII/2008/ Siaga-I itu, Jodi Haryanto dituduh telah melakukan penggelapan uang besar Rp 80 miliar.

Jodi diduga memalsukan tanda tangan jajaran komisaris dan direksi PT EPS, salah satu tandatangan ia gunakan untuk mendapatkan pinjaman pribadi senilai Rp 9,3 miliar dari Bank BCA Cabang Wahid Hasyim. Jodi dijerat dengan pasal UU No 25 Tahun 2003 dan pasal 372 dan atau 263 KUHP, tentang penggelapan.[nng]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.