INILAH.COM, Jakarta - Meski mabes Polri sudah menetapkan status tersangka pada Wakil Bendahara Partai Demokrat Jodi Haryanto terkait dugaan penggelapan uang Rp 80 miliar, Partai SBY ini belum juga memecatnya atau mencoretnya dari daftar caleg tetap Demokrat.
Menurut kuasa hukum Jodi Haryanto, Wawan Iriawan, hingga saat ini kliennya belum dicoret dari pencalegan oleh Demokrat. Sebab, belum ada keputusan hukum mengenai status hukum di pengadilan.
"Kan sedang diproses Mabes Polri. Sampai saat ini belum ada keterangan resmi tentang status hukum pengadilan Jodi. Jadi Pak Jodi belum dicoret dari DCT," ujar Wawan saat memberikan konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/11).
Wawan menambahkan, bahwa kliennya masih diberikan kesempatan partai untuk menyelesaikan secara terbuka dan transparan atas kasus yang sedang di hadapinya. "Pengakuan Pak Jodi sampai saat ini penghurus partai masih memberikan kesempatan sampai status hukumnya jelas," pungkasnya.
Penetapan tersangka oleh Mabes Polri ini juga dinilai dinilai sarat nuansa politis. Sebab posisi Jodi dinilai sangat strategis untuk dijadikan sasaran lawan-lawan politik.
"Secara politik tentu ada kaitannya terkait kasus ini, apalagi Pak Jodi sudah masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) Demokrat untuk Dapil 2 NTT. Tentunya akan sangat terbuka untuk diserang," pungkas Wawan.
Jodi Haryanto yang mantan direktur PT EPS ini dilaporkan Komisaris Utama PT EPS Rudi Wirawan Rusli ke Mabes Polri, 12 Agustus 2008 lalu. Dalam laporan nomor Pol.TBL/245/VIII/2008/ Siaga-I itu, Jodi Haryanto dituduh telah melakukan penggelapan uang besar Rp 80 miliar.
Jodi diduga memalsukan tanda tangan jajaran komisaris dan direksi PT EPS, salah satu tandatangan ia gunakan untuk mendapatkan pinjaman pribadi senilai Rp 9,3 miliar dari Bank BCA Cabang Wahid Hasyim. Jodi dijerat dengan pasal UU No 25 Tahun 2003 dan pasal 372 dan atau 263 KUHP, tentang penggelapan.[nng]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !