INILAH.COM, Jakarta - Di tengah situasi ekonomi yang semakin membuat kalangan usaha kelimpungan, ancaman terjadinya gelombang PHK cukup terbuka.
Menghadapi situasi ini, PT Jamsostek Persero menyatakan sudah siap mengucurkan dana milik pekerja di sektor formal yang terdaftar sebagai anggota Jamsostek.
Namun, sejauh ini Jamsostek belum dapat memastikan dana yang dibutuhkan para peserta auransi kerja itu jika terjadi gelombang PHK.
Dirut Jamsostek Persero Hotbonar Sinaga mengatakan peserta yang dapat mencairkan dana minimal sudah menjadi peserta aktif selama 5 tahun.
"Kita belum hitung peserta yang sudah 5 tahun. Kalau sudah ada angka yang di-PHK maka ketahuan nilainya. Itu pun dananya baru bisa diambil minimal 6 bulan ke depan," katanya di Kantor Meneg BUMN, Senin (24/11).
Hotbonar mengaku, pihaknya belum menerima permohonan pencairan dari pengusaha dengan rencana PHK terhadap karyawan mereka. Tapi begitu ada angka PHK, jumlah dana yang harus dicairkan langsung dapat dilakukan Jamsostek.
Tetapi sebelum peserta melakukan pencairan, Jamsostek akan menawarkan supaya dana mereka tidak ditarik, karena dana itu akan dikelola kembali oleh Jamsostek.
"Kita tawarkan dengan tingkat bunga lebih menarik daripada deposito di pasar," ujarnya.
Saat ini jumlah peserta aktif mencapai 7,9 juta per Setember 2008. Sedangkan peserta tidak aktif mencapai 16 juta orang.
Untuk dana kelolaan saat ini mencapai Rp 70 triliun. Dengan banyaknya PHK tahun depan, maka Jamsostek melakukan penyesuaian dana kelolaan dan jumlah peserta.[tra]