INILAH.COM, Washington Presiden AS George W. Bush memberikan pengampunan kepada 14 orang narapidana dan keringanan kepada dua tersangka lainnya dalam berbagai kasus
hukum.
Tindakan hukum yang mereka langgar antara lain obat-obatan terlarang, penipuan pajak,
pelanggaran terhadap kehidupan alam liar, dan pelanggaran terhadap bank. Beberapa juga termasuk pembuangan limbah beracun, penjatahan makanan, dan pencurian properti
pemerintah.
Pengampunan yang ia berikan pada Senin (24/11) waktu setempat itu merupakan yang petama kalinya sejak Maret lalu dan dua bulan sebelum dirinya turun jabatan.
Sebelumnya, Bush terkenal pelit dalam memberikan grasi. Namun entah kenapa akhir-akhir ini seolah itu merupakan hal mudah.
Terhitung ia telah memberikan 171 pengampunan dan keringanan hukuman. Jumlah tersebut tak sampai setengah dari yang diberikan Presiden Bill Clinton dan Ronald Reagan ketika mereka menjabat dengan periode yang sama dengan Bush.[tra]