INILAH.COM, Jakarta - Pertamina Dana Ventura (PDV), anak perusahaan Pertamina, mengajukan permohonan pailit PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS) ke Bapepam-LK karena perusahaan itu tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban pembayaran utang-utangnya.
"Kami telah mengirim surat kepada Bapepam-LK melalui surat No 443/11_NDP/Pas/08 tanggal 12 Nopember 2008 mengenai permohonan pengajuan kepailitan terhadap PT EPS ini," ujar kuasa hukum PDV Patuan Sinaga kepada pers di Jakarta, Selasa (25/11).
Menurutnya, EPS tidak menunjukkan itikad baik melunasi sisa utangnya kepada PDV senilai Rp3 miliar dan Rudi Rusli sebagai caretaker EPS, setelah Dirut EPS Jodi Haryanto dipecat pada 14 April 2008, telah mencederai kesepakatan bisnis yang dibangun antara PDV dengan EPS.
Sebelumnya Komisaris Utama Rudi Rusli dan Dirut EPS Jodi Hariyanto pada Juni 2004 mengajukan pinjaman pada PDV senilai Rp 27 miliar lebih untuk kepentingan investasi bisnis. Dalam perjanjian disebutkan bahwa pinjaman tersebut harus dikembalikan pada tanggal 31 Juli 2008.
Namun ternyata setelah Jodi Haryanto meninggalkan EPS pada tanggal 14 April 2008, sisa kewajiban EPS senilai lebih dari Rp 2 miliar tidak mampu dilunasi Rudi Rusli yang menjabat sebagai caretaker EPS. Artinya pula bahwa Rudi Rusli yang memikul tanggungjawab pengembalian utang-utang EPS telah wanprestasi.
Pihak PDV, ujar Patuan Sinaga, telah berulang kali menegur dan meminta pertanggungjawaban Rudi Rusli yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Kadin untuk Timur Tengah itu, tapi yang bersangkutan tidak pernah menanggapinya sehingga langkah hukum, baik secara perdata maupun pidana terpaksa dilakukan.
"Mengingat adanya kerugian PDV yang masih harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara fakta yuridis tentang kemampuan likuiditas EPS tidak memungkinkan perusahaan itu melaksanakan kewajibannya, maka kami mengajukan permohonan pailit ini," ujar Patuan Sinaga.
Berdasarkan pasal 2 ayat 4 UU No 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pengajuan pailit EPS tersebut dimohon PDV kepada Bapepam-LK dan kemudian dilimpahkan ke pengadilan niaga yang berwenang mencabut ijin kegiatan EPS sebagai perusahaan sekuritas.
Kalaupun dalam beberapa waktu mendatang masih belum ada tanggapan pihak Bapepam-LK, Patuan Sinaga mengatakan, pihaknya akan kembali melaporkan masalah itu kepada Menkeu Sri Mulyani atau bahkan Presiden Yudhoyono karena ada faktor kerugian BUMN di sana.
"Sebagai investor, tentunya kami menghendaki adanya pengembalian dana-dana yang telah diinvestasikan itu dan kami tidak peduli dengan persoalan internal yang ada di EPS," katanya. [*/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !