Senin, 28 Mei 2012 | 13:28 WIB
Follow Us: Facebook twitter
PKS Minta SKB 4 Menteri Dicabut
Headline
Mahfudz Siddiq
Oleh: Abdullah Mubarok
web - Kamis, 27 November 2008 | 08:55 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Fraksi PKS meminta kepada pemerintah agar mencabut SKB 4 Menteri yang mengatur mekanisme penentuan upah buruh. Di tengah bangsa yang sedang terkena dampak krisis global, antara pengusaha dan pekerja harus menyadari bahwa mereka merupakan satu kesatuan yang saling membutuhkan.

"SKB itu dicabut karena menimbulkan dualisme dan segera kepada kepala daerah untuk melaksanakan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq, kepada INILAH.COM, di Jakarta, Kamis (27/11).

Mahfudz menjelaskan dalam UU No 13/2003 sudah mengatur tentang upah minimum buruh. Sementara pemerintah provinsi diberikan kewenangan untuk mengatur itu. Sedangkan pasal 3 dalam SKB 4 Menteri itu menyebutkan penetapan upah minimum oleh gubernur agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional.

"SKB itu dinilai oleh buruh dapat membuka ruang untuk mengurangi hak-hak sehingga merugikan kepentingan buruh," katanya.

Mahfudz menyadari bahwa krisis ekonomi yang terjadi saat ini memang dilematis. Pengusaha ingin mempertahankan perusahaannya, namun di sisi lain buruh juga harus memenuhi tuntutan hidupnya. Karena itu, PKS tidak ingin ada hak-hak yang terzalimi antara kedua belah pihak.

"Dalam Islam mereka adalah satu kesatuan, memiliki hak dan kewajiban. Gubernur harus respontif melihat kondisi yang ada dengan memperhatikan pengusaha dan buruh juga," tandasya. [nuz]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.