Senin, 28 Mei 2012 | 13:28 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Adik Ambil Barang Amrozi di Nusakambangan
Oleh:
web - Kamis, 27 November 2008 | 11:41 WIB
INILAH.COM, Cilacap - Adik kandung dua terpidana mati kasus Bom Bali I almarhum Mukhlas dan Amrozi, Ali Fauzi mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu, Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Ali Fauzi bersama keponakannya Sumarno didampingi anggota Tim Pengacara Muslim (TPM) Ustad Hasyim Abdullah, Abi Sambasi, Tendang Yudianta dan Rosidin ini, bermaksud mengambil barang-barang milik kedua kakaknya.

Mereka tiba di Dermaga Wijayapura Cilacap sekitar pukul 10.10 WIB, Kamis (27/11) menggunakan dua mobil yaitu Xenia warna biru milik Gerakan Reformis Islam (Garis) nopol F 1245 SK dan Avanza warna silver nopol B 2280 JM.

Setelah melapor kepada petugas di Dermaga Wijayapura, rombongan tersebut menyeberang menggunakan Kapal Pengayoman II menuju Pulau Nusakambangan yang berangkat sekitar pukul 10.35 WIB.

Ditemui sebelum menyeberang ke Nusakambangan, Ali Fauzi mengatakan kedatangannya ke LP Batu untuk mengambil barang-barang milik almarhum kedua kakaknya, Mukhlas dan Amrozi atas kesempatan yang diberikan Kepala LP Batu Sudijanto.

Fauzi membantah jika ada yang mengatakan pihak LP Batu mempersulit keluarga untuk mengambil barang-barang milik Mukhlas dan Amrozi. "Kami tidak dipersulit untuk mengambil barang-barang almarhum," kata dia, sambil menunjukkan surat bernomor W9.Egg.PK.01.01.05-076 tertanggal 13 November 2008 yang ditandatangani Kepala LP Batu Sudijanto.

Dia juga membacakan surat bertuliskan tangan Mukhlas yang dititipkan melalui Kepala LP Batu. Surat yang dibuat tanggal 8 November 2008 ini merupakan bagian dari amanat Mukhlas. "Ini asli tulisan Bang Mukhlas, tidak ada manipulasi," ujarnya

Dalam surat tersebut, kata Ali, almarhum meminta agar barang-barang yang ada di dalam kamar sel seperti Mushaf Alquran dan terjemahannya, pakaian, sorban, jam digital serta beberapa barang lainnya diserahkan kepada keluarga.

Sementara itu, anggota Majelis Syuro TPM Ustad Hasyim Abdullah mengatakan pihaknya berencana benda-benda milik almarhum tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi, Mukhlas dan Imam Samudra dijadikan benda museum.

Menurut dia, rencana tersebut masih dalam pembicaraan dengan keluarga ketiga almarhum. "Mungkin akan dimuseumkan di Serang (Banten). Namun, ini masih dalam tahap dibicarakan dengan keluarga," katanya.[*/dil]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.