INILAH.COM, Jakarta - Bank Indonesia mengeluarkan surat edaran baru mengenai pembelian valuta asing terhadap rupiah kepada bank.
Peraturan pelaksanaan pembelian valuta asing terhadap rupiah kepada Bank dalam suatu Surat Edaran Bank Indonesia tersebut sebagai berikut :
1. Pembelian valuta asing terhadap rupiah hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang tidak bersifat spekulatif.
2. Pembelian valuta asing terhadap rupiah kepada bank oleh nasabah atau pihak asing meliputi transaksi pembelian dalam denominasi seluruh valuta asing terhadap rupiah.
3. Untuk pembelian valuta asing selain dolar AS terhadap rupiah harus menggunakan perhitungan kurs pasar sebagaimana yang lazim dilakukan di pasar valuta asing (misalnya: kurs Reuters atau Bloomberg) pada saat transaksi dilakukan, yaitu menggunakan kurs tengah ([kurs beli + kurs jual] / 2).
4. Pembelian valuta asing terhadap rupiah oleh nasabah atau pihak asing kepada bank di atas US$ 100.000 atau ekuivalen per bulan per nasabah atau per pihak asing hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang tidak bersifat spekulatif, dengan underlying berupa:
1) Kegiatan impor barang dan jasa;
2) Pembayaran jasa, seperti:
a) Biaya sekolah di luar negeri;
b) Biaya berobat ke luar negeri;
c) Biaya perjalanan luar negeri untuk keperluan haji, perjalanan ibadah / wisata rohani, atau wisata lainnya;
d) Pembayaran atas penggunaan jasa konsultan luar negeri;
e) Pembayaran yang terkait dengan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.
3) Pembayaran utang dalam valuta asing;
4) Pembayaran atas pembelian aset di luar negeri;
5) Kegiatan usaha pedagang valuta asing non bank yang memiliki ijin dari Bank Indonesia yang masih berlaku;
6) Kegiatan usaha travel agent;
7) Penempatan pada simpanan dalam valuta asing.
5. Kegiatan spekulatif berupa structured product.
Contoh :
Dual currency deposit merupakan deposito jangka pendek yang di dalamnya terdapat kemungkinan terjadi konversi antara valuta asing dengan mata uang rupiah, yang bunganya dihubungkan dengan pergerakan kurs dari dua mata uang tersebut.
6. Pembelian valuta asing terhadap rupiah oleh nasabah yang meliputi transaksi spot, transaksi forward, dan transaksi derivatif lainnya.
7. Persyaratan dokumen untuk transaksi pembelian valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan oleh nasabah dengan nilai nominal di atas US$ 100 ribu diatur sebagai berikut :
a. Kelengkapan dokumen yang wajib dilampirkan sejak tanggal 1 Desember 2008.
b. Dokumen yang dipersyaratkan wajib dilampirkan pada setiap transaksi berdasarkan tanggal transaksi.
8. Pembelian valuta asing terhadap rupiah oleh Pihak Asing yang meliputi transaksi spot outright.
9. Persyaratan dokumen untuk transaksi pembelian valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan oleh Pihak Asing dengan nilai nominal di atas US$ 100 ribu.
10. Dalam hal Nasabah atau Pihak Asing melakukan pembelian valuta asing terhadap rupiah sampai dengan US$ 100 ribu secara berangsur dan mencapai nilai di atas US$ 100 ribu dalam satu bulan yang sama, maka dokumen wajib dilampirkan untuk pembelian valuta asing terhadap rupiah yang melebihi US$ 100 ribu.
11. Pembelian valuta asing terhadap rupiah oleh Nasabah atau Pihak Asing kepada Bank tanpa underlying yang hanya dapat dilakukan paling banyak sebesar US$ 100 ribu atau ekuivalen per bulan per nasabah atau per pihak asing.
12. Untuk transaksi pembelian valas terhadap rupiah sampai dengan US$ 100 ribu atau ekuivalen per bulan per nasabah atau per Pihak Asing, termasuk yang dilakukan melalui ATM, phone banking, e-banking, dan kartu kredit, secara keseluruhan wajib disertai dengan :
a. surat pernyataan tertulis dari Nasabah yang bermaterai cukup atau pernyataan authenticated dari Pihak Asing yang
disampaikan satu kali dalam satu bulan kalender; atau
b. dapat pula berupa surat elektronik resmi (official email), SWIFT message, tested telex, tested fax, Reuters Monitoring Dealing System (RMDS), atau negative confirmation dari Bank kepada Nasabah atau Pihak Asing yang bersangkutan, bagi yang sedang berada di luar negeri.
13. Surat pernyataan yang wajib disampaikan oleh Nasabah atau Pihak Asing kepada Bank untuk pembelian valuta asing terhadap rupiah dengan nilai nominal sampai dengan US$ 100 ribu, paling kurang memuat informasi tentang:
a. Nama dan identitas Nasabah atau Pihak Asing;
b. Nama Bank tempat dilakukan pembelian valuta asing terhadap rupiah;
c. Nilai nominal pembelian valuta asing terhadap rupiah;
14. Jangka waktu dokumen yang wajib ditatausahakan oleh Bank disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai penatausahaan dokumen.
15. Transaksi yang sedang berjalan sebelum berlakunya PBI dan belum jatuh tempo setelah berlakunya PBI, tidak tunduk pada ketentuan dalam PBI.
Ketentuan dalam Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2008. [cms]