inovasi portal berita
Kamis, 9 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,988.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

BI Pasrah Pengawasan Bank Jatuh di Tangan OJK

Headline
Muliaman D Hadad - inilah.com
Oleh: Susan Silaban
Kamis, 8 Juli 2010 | 17:58 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Bank Indonesia tidak memperdebatkan kewenangan pengawasan perbankan akan diserahkan pada keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini ditegaskan Deputi Gubernur BI Muliaman dalam paparannya di acara seminar Reformasi Sektor Keuangan di Jakarta, Kamis (8/7). Ia mengakui pengawasan yang akan berada di OJK masih didiskusikan, sebab masih ada perdebatan apakah pengawasan bank sentral di dalam atau di luar. "Intinya pembentukan OJK guna menangani atau mencegah krisis di sektor keuangan dan sub sektor keuangan," tegas Muliaman.

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP, Arif Budimanta mengutarakan UU OJK ini harus independen, credibility dan capability termasuk di dalamnya operasional cost, koordinasi dalam rangka sinergi antara makro dan mikro prudensial.

Sebaliknya, anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golar, Melcias Mekkeng beralasan negara harus memiliki organ khusus untuk membetuk UU OJK yang independen. UU OJK diharapkan menjaga keseimbangan antar sektor keuangan sehingga Bank Indonesia dapat fokus pada pengawasannya. "Kehadiran UU OJK membuat sistem lebih organik menunjang inovasi jasa finansial," tegasnya. [san/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.