INILAH.COM, Jakarta - Bank Indonesia tidak memperdebatkan kewenangan pengawasan perbankan akan diserahkan pada keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini ditegaskan Deputi Gubernur BI Muliaman dalam paparannya di acara seminar Reformasi Sektor Keuangan di Jakarta, Kamis (8/7). Ia mengakui pengawasan yang akan berada di OJK masih didiskusikan, sebab masih ada perdebatan apakah pengawasan bank sentral di dalam atau di luar. "Intinya pembentukan OJK guna menangani atau mencegah krisis di sektor keuangan dan sub sektor keuangan," tegas Muliaman.
Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP, Arif Budimanta mengutarakan UU OJK ini harus independen, credibility dan capability termasuk di dalamnya operasional cost, koordinasi dalam rangka sinergi antara makro dan mikro prudensial.
Sebaliknya, anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golar, Melcias Mekkeng beralasan negara harus memiliki organ khusus untuk membetuk UU OJK yang independen. UU OJK diharapkan menjaga keseimbangan antar sektor keuangan sehingga Bank Indonesia dapat fokus pada pengawasannya. "Kehadiran UU OJK membuat sistem lebih organik menunjang inovasi jasa finansial," tegasnya. [san/cms]