inovasi portal berita
Jumat, 10 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,910.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Harga Solar Tetap Rp 5.500

Headline
Ist
Oleh:
Minggu, 30 November 2008 | 12:41 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah memutuskan harga solar dan minyak tanah bersubsidi tetap masing-masing Rp 5.500 dan Rp 2.500 per liter terhitung mulai 1 Desember 2008.

Sementara Kepala Biro Hukum dan Humas Sutisna Prawira dalam siaran pers yang diperoleh di Jakarta, Minggu (30/11), mengungkapkan harga premium bersubsidi diturunkan dari Rp 6.000 menjadi Rp 5.500 per liter mulai 1 Desember 2008 pukul 00.00 WIB.

Keputusan harga BBM bersubsidi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 38 Tahun 2008 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium, dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi, dan Pelayanan Umum tertanggal 28 November 2008.

Perubahan harga premium bersubsidi tersebut terkait dengan penurunan harga minyak mentah di pasar dunia.

Harga minyak mentah dunia terus merosot dari posisi US$ 147 per barel pada pertengahan Juli 2008 dan kini sudah berada di bawah US$ 60 per barel.

Sesuai Permen, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral akan melakukan evaluasi terhadap harga jual BBM bersubsidi setiap bulan sekali yang disesuaikan dengan perkembangan harga minyak dunia.

Namun, meski mengikuti harga minyak dunia, harga jual eceran premium bersubsidi ditetapkan paling tinggi Rp 6.000 per liter.

Dengan berlakunya Permen, maka Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2008 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sebelumnya, pada 6 November lalu pemerintah telah mengumumkan akan menurunkan harga premium bersubsidi dari sebelumnya Rp 6.000 menjadi Rp 5.500 per liter terhitung mulai 1 Desember 2008 menyusul penurunan harga minyak dunia. Sedangkan harga solar dan minyak tanah ditetapkan tidak berubah.

Namun, sejumlah kalangan baik pengamat maupun anggota DPR mendesak, selain harga premium bersubsidi, pemerintah juga menurunkan harga solar bersubsidi Rp 500 per liter.

Anggota Komisi VII DPR Alvin Lie mengatakan, meski harga keekonomian solar belum menyentuh subsidi, namun untuk membantu kehidupan rakyat, harga solar bersubsidi selayaknya diturunkan juga.

Solar, katanya, malah lebih berdampak langsung terhadap kegiatan ekonomi rakyat seperti angkutan umum, truk yang membawa hasil tani dan industri, mesin tempel perahu nelayan, dan traktor petani.

Sementara, premium lebih banyak digunakan buat masyarakat berpenghasilan menengah ke atas yang memiliki kendaraan pribadi.[*tra]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.