INILAH.COM, Yogyakarta - Ketua Umum DPP Partai Hanura Wiranto mengungkapkan sebanyak enam parpol telah bergabung dan membentuk tim 200 pengacara untuk mengajuka judicial review ke MK terhadap UU Pilpres.
"Kita tunggu saja penerbitan lembaran negaranya," kata Wiranto di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogykarta saat menjadi pembicara pada kampanye dialogis calon presiden mahasiswa UGM di Yogyakarta, Senin (1/12).
Partai-partai tersebut adalah Gerindra, Partai Matahari Bangsa, Partai Kebangkitan Nahdatul Umat, Partai Demokrasi Pembaharuan, dan Partai Indonesia Sejahtera.
Wiranto pada kesempatan itu juga menyatakan sistem kepartaian yang dianut Indonesia dalam pemilu 2009 terlalu banyak, dan perlu penyederhanaan. "Banyaknya parpol yang ada tidak menguntungkan dan harus segera ada penyederhanaan parpol melalui konstitusi," ujarnya.
Menurut Wiranto persyaratan utama maju sebagai calon presiden (capres) pada pemilu 2009 jangan hanya mengutamakan kuantitas suara dari partai yang mengusung, tetapi juga kualitas dari calon itu sendiri.
"Banyak calon pemimpin dengan kualitas yang baik tetapi kurang mendapat dukungan karena
parpolnya tidak memenuhi persyaratan suara," tukasnya.
Mantan Panglima ABRI ini menambahkan "track record" seorang calon presiden juga perlu diperhatikan khususnya untuk kepentingan pemahaman kebangsaan sehingga menghasilkan solusi terbaik saat menghadapi masalah. "Kualitas sebaiknya dimasukkan sebagai salah satu syarat selain dukungan parpol," ujarnya.
Berdasarkan UU Pilpres yang disahkan DPR pada 29 Oktober, syarat untuk maju sebagai capres adalah 20 persen kursi DPR pusat atau 25 persen perolehan suara nasional.
"Namun Hanura menyatakan penetapan syarat minimum 20 persen kursi atau 25 persen suara sah nasional bagi parpol atau gabungan parpol untuk dapat mengusung calon presiden dan calon wakil presiden dinilai bertentangan dengan pasal 6A ayat (2) UUD 1945," tegas Wiranto.[*/dil]