INILAH.COM, Jakarta - Baru 30 hari UU Pilpres berlaku. Banyak pihak ramai melakukan uji materi terhadap UU tersebut. Salah satunya adalah Ketua Majelis Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya, UU pilpres harus dibatalkan karena bertentangan dengan UUD 1945.
"UU Pilpres tersebut bertentangan dengan UUD 1945 khususnya pasal 6 ayat 2 (pasangan capres dan cawapres diajukan parpol atau gabungan parpol sebelum pelaksanaan pemilu) dan pasal 22 e ayat 1 dan 2 (pemilu serentak lima tahun sekali)," kata Hamdan Zoelva yang akan mendampingi Yusril Ihza Mahendara ke MK, kepada INILAH.COM, di Jakarta, Selasa (2/12).
Pasal yang diujimaterikan, lanjut Hamdan, adalah pasal 9 dan pasal 3 ayat 5. Dalam pasal 9 disebutkan bahwa pasangan capres dan cawapres diajukan oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki jumlah kursi minimum 20 persen atau 25 persen suara nasional. Sedangkan pasal 3 ayat 5 menjelaskan pemilihan presiden itu setelah pemilihan DPR, DPD dan DPRD.
Hamdan menjelaskan, ada dua prinsip yang melanggar UUD. Pertama, parpol peserta pemilu berhak untuk mengajukan capres dan cawapres tanpa tambahan syarat apapun. Kedua, usulan pasangan capres dan cawapres diajukan sebelum pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.
"Jadi kalau ada pemilu legislatif dan pemilihan presiden itu menjadi dua kali," ujarnya.
Mengenai uji materi tersebut bermuatan politis, Hamdan tidak menolaknya. Bahkan, uji materi UU Pilpres merupakan salah satu alasan agar Yusril dapat maju menjadi capres.
"Intinya yang paling penting meluruskan UUD, jadi UU biasa dibelok-belokkan akan menjadi masalah bagi kehidupan konstitusional. PBB ingin meluruskan pelaksanaan kehidupan berkenagaraan sesuai UUD 1945. Tidak semata-mata kita ingin calon presiden," ujarnya
Meski begitu, Hamdan mengakui, secara tidak langsung ketentuan UUD menghambat parpol mengajukan capres. Rencananya, kedua petinggi PBB ini akan bertemu dengan salah satu hakim MK, Selasa (2/12) pukul 11.30 WIB.[nng/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !