INILAH.COM, Jakarta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) masih mempertanyakan kebenaran apakah Antv benar-benar tidak memperkerjakan warga negara asing Brad Cox, yang disebut-sebut menjadi Head of Pogramming. Dalam waktu dekat, KPI akan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah untuk membahas hal ini.
"Kita masih meragukan dan terus meneliti," kata Komisioner KPI Don Bosco Selamun, saat berbincang dengan INILAH.COM, di Jakarta, Rabu (3/12).
Dipaparkannya, berdasarkan pasal 16 Ayat 2 UU No 32/2002 tentang Penyiaran menyebutkan, warga negara asing dilarang menjadi pengurus lembaga penyiaran swasta. Kecuali untuk bidang keuangan dan teknik. "Ini menyangkut keamanan dan sosial budaya yang tidak boleh didikte oleh orang asing," tegas mantan Pemimpin Redaksi Metro TV itu.
Antv, menurut Don, sudah menyatakan bahwa Cox secara resmi adalah konsultan. Sehingga untuk membahas langkah selanjutnya atas hal ini, KPI akan menggelar rapat dengan Depkominfo pekan depan.
Untuk menyakinkan KPI, lanjut Don, pihak Antv memang telah memberikan surat pernyataan di atas meterai bahwa stasiun televisi itu tidak memperkerjakan orang asing. "Jika berbohong, maka Antv bisa dikenakan sanksi berupa rekomendasi pencabutan izin siaran," paparnya.
Keberadaan Cox, bahkan sempat dipersoalkan penggagas program Republik Mimpi Effend Gazali. Yakni, setelah program itu terhenti setelah melakukan syuting secara langsung (live) di Istana Wakil Presiden pada 20 November lalu.
Saat itu, ada celetukan bahwa orang asing tidak boleh jadi head of content televisi di Indonesia. Setelah syuting saat itu, pihak Antv melarang Republik Mimpi siaran secara live.
Manager Republik Mimpi Hafiz Syahnara menyatakan, jika dilihat berdasarkan posisi di perusahaan, Cox memang bersih. "Habisnya, nama bule itu dipasang di PT yang lain. Jadi seakan-akan konsultan. Namun ke mana-mana Brad Cox membawa kartu nama Head of Content. Di website Star TV, dalam press release-nya jelas-jelas ditulis sebagai Head of Pogramming Antv," paparnya. [nuz]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !