INILAH.COM, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan adanya penyimpangan biaya penyelenggaraan haji yang dilakukan Departemen Agama. Nama beberapa pejabat Depag termasuk anggota DPR turut dilaporkan.
Berdasarkan data yang ditemukan ICW, ada dugaan penyimpangan dana abadi umat (DAU) tahun 2005-2006. Dana tersebut digunakan untuk mengganti biaya katering jamaah di Madinah, serta dipinjamkan untuk biaya penerbangan.
Tidak hanya itu, dua anggota DPR komisi VIII tahun 2004-2009 juga dilaporkan ICW. "Ada dua orang tapi saya tidak bisa menyebutkannya," kata Koordinator Monitoring Peradilan ICW Emerson Juntho di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/12).
Anggota Dewan ini disebut-sebut karena diduga menerima gratifikasi dalam bentuk insentif dan transport pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2006 sebesar Rp 500
juta.
Saat didesak inisial dua orang tersebut, Emerson berkelit. "Pokoknya komisi VIII, dia yang ikut ke perjalanan ke sana (Mekkah dan Madinah)," katanya.
Tidak hanya itu, ICW juga menuntut supaya dana sebesar Rp 500 miliar harus dikembalikan kepada jamaah haji tahun 2008. Alasannya, biaya avtur saat ini sudah tutun menjadi US$ 60 per barel. Sedangkan pada saat estimasi biaya haji dibuat, harga avtur mencapai US$ 120 per barel.[bar/dil]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !