INILAH.COM, Jakarta Premium seperti pisau bermata dua. Harga naik-turun, keluhan selalu muncul. Pengusaha SPBU tak mau rugi. Akibatnya, premium sempat menghilang dari peredaran. Inilah pelajaran berharga dari turunnya harga BBM.
Turunnya harga minyak dalam beberapa waktu terakhir membuat pemerintah memiliki stok melimpah. Bahkan pemerintah telah mengelaurkan pernyataan bahwa sejak 1 Desember 2008, premium yang dikoreksi di level Rp 5.500 per liter, tidak lagi mendapatkan subsisi dari pemerintah.
Namun demikian, penurunan harga minyak yang diperkirakan akan berlanjut, membuat berbagai pihak menjadi menunda untuk mengeksekusi pembelian BBM dari Pertamina. Ini menyebabkan terjadinya jeda antara pasokan yang dimiliki oleh Pertamina dengan kebutuhan SPBU.
Kepala BPH Migas, Tubagus Haryono menegaskan kelangkaan premium terjadi akibat keengganan pengusaha pemilik SPBU menebus BBM dari Pertamina. Penyebabnya, Pertamina mengubah kebijakan menjelang hari H penurunan harga BBM.
"Masalahnya, kami tidak diberi tahu soal perubahan kebijakan itu. Akibatnya, banyak terjadi kelangkaan," ujarnya.
BPH Migas bersama Ditjen Migas sudah berkoordinasi dengan Pertamina untuk mengantisipasi kelangkaan premium. Ini karena pengusaha SPBU enggan menanggung rugi akibat selisih harga saat menebus premium Rp 6.000, tapi menjualnya Rp 5.500 per liter.
Sebelumnya, kata Tubagus, Pertamina menyatakan bersedia menanggung selisih Rp 500 per liter tersebut. "Karena itu, kami tidak khawatir terjadi kelangkaan. Sebab, masalahnya sudah beres," katanya.
Namun, lanjut dia, keputusan menanggung selisih Rp 500 per liter tersebut tidak dijalankan Pertamina. Pertamina ternyata hanya bersedia menanggung selisih Rp 80 per liter. Keputusan itu diambil setelah berkonsultasi dengan Kementerian BUMN selaku pemegang saham.
Ketua Himpunan Pengusaha Swasta Nasional (Hiswana) Migas, M. Nur Adib justru menyalahkan Kementerian BUMN yang membatalkan rencana Pertamina memberikan kompensasi Rp 500 per liter kepada pengusaha SPBU. "Ide itu sudah baik, tapi kenapa ditolak. Itu salahnya Menteri BUMN," ujarnya.
Sebagai pengusaha, pihaknya tidak mau rugi karena harus menanggung selisih harga Rp 500 per liter. "Jadi, kami tidak mau menebus tanggal 30 karena takut rugi," katanya.
Adib mengatakan, kerugian yang harus ditanggung pengusaha adalah selisih harga lama dan baru sebesar Rp 500 per liter dikurangi margin Rp 80 atau Rp 420. Jika dikalikan 58.000 KL konsumsi premium per hari, kerugian seluruh SPBU mencapai Rp 22 miliar.
Namun, sikap Hiswana Migas tersebut dikritik keras Wakil Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana. Menurut dia, sikap pengusaha SPBU yang tidak mau rugi saat harga premium turun Rp 500 per liter jelas tidak bisa dibenarkan.
"Sebab, dulu saat harga BBM naik, mereka sudah untung banyak. Jadi, tidak fair kalau sekarang mereka protes. Karena itu, harus ada tindakan tegas. Kalau perlu, cabut izin usaha SPBU," tegasnya
Kondisi krisis menunjukkan sikap sejati dari seseorang individu. Baik itu pengusaha, pekerja, pemerintah dan juga pengusaha. Sikap oportunis harus menjadi catatan, sehingga dalam kondisi normal bisa menjadi penilaian bagi pemerintah dan Pertamina. [I4]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !