inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

3 Penipu 62 Calon Haji Dibekuk

Headline
Susno Duadji - polri.go.id
Oleh: Edi Junaedi
Jumat, 5 Desember 2008 | 14:08 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Mabes Polri menahan 3 tersangka dalam kasus penipuan terhadap 62 calon jemaah haji. Para korban yang telah menyetor puluhan juta rupiah gagal berangkat haji.

"Ada 62 orang yang tertipu tidak berangkat haji. Tersangkanya sudah ditahan Mabes Polri. Korbannya sudah diperiksa, nanti akan kita kembangkan lagi," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/12).

Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira menjelaskan 3 tersangka yang ditahan itu adalah Nasrun, Mansur, dan Nur Aharu. " Korban yang tertipu dari Ternate 7 orang dan dari Makassar 55 orang," ujarnya.

62 Korban tersebut, lanjut Abubakar, menyetorkan dana Rp 45 juta hingga Rp 70 juta. "Mereka dijanjikan akan diberangkatkan melalui ONH plus," imbuh Abubakar.

Abubakar menambahkan, ketiga tersangka telah melanggar Pasal 64 ayat 1 UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Haji karena tidak memiliki izin dari Depag tentang penyelenggaraan pemberangkatan haji.

"Mereka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tukasnya.

Sementara untuk kasus penipuan dana investasi yang dilakukan PT Ataboga Sekuritas, Abubakar mengungkapkan Polri sedang memburu 3 tersangka yakni HW (direktur), HA (komisaris), dan HT (direktur).

"Saat akan ditangkap kemarin, ketiganya melarikan diri. Walaupun kabur ke luar negeri kita sudah melakukan kerjasama ekstradisi, kita akan kerja sama dengan interpol," tutur Abubakar.

Dalam kasus ini, Abubakar menyebutkan, dana para nasabah sejumlah puluhan miliar rupiah dijanjikan akan diinvestasikan dalam bentuk reksadana. 2 Korban dari Bali menyetor Rp 30 miliar, dari Medan 3 korban menyetor Rp 60 miliar, dan 60 korban dari Kelapa Gading, Jakarta menyetor Rp 150 miliar.

"Modusnya uang yang disetorkan akan didaftarkan di reksadana. Ternyata tidak didaftarkan, dananya digelapkan bahkan digunakan oleh para tersangka. Mereka dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan," pungkas Abubakar.[dil]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.