Senin, 28 Mei 2012 | 13:35 WIB
Follow Us: Facebook twitter
PKS: Aturan NPWP Tak Ada di UU
Headline
Mahfudz Shiddiq - inilah.com/ Raya Abdullah
Oleh: Windi Widia Ningsih
web - Minggu, 7 Desember 2008 | 09:28 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Pro kontra seputar aturan KPU yang mewajibkan penyumbang dana kampaye diatas Rp 20 juta wajib mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) ditanggapi PKS. Meski bisa menerima, namun PKS menegaskan aturan itu tidak pernah tercantum dalam UU Pemilu.

"NPWP ini tidak pernah diatur dalam UU, tidak pernah diharuskan. Tapi kalau KPU tetap menetapkan NPWP ini sebagai aturan, saya rasa tugas parpol untuk menaatinya," kata Ketua FPKS Mahfudz Shiddiq kepada INILAH.COM di Jakarta, Minggu (7/12).

Menurut Mahfud, sebenarnya usulan dirjen pajak tersebut sangat menarik. Sayangnya hal itu akan berdampak pada partai karena penyumbang dana ke parpol akan berkurang.

"Dana donasi politik ini berbeda dengan dana donasi sosial, kalau dana sosial kan biasanya ada donatur yang mmemberikan dananya dengan tidak mencantumkan namanya tapi kalau NPWP ini berlaku, maka mau tidak mau, nama mereka harus dicatat," pungkasnya.[win/dil]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.