INILAH.COM, Jakarta - Pro kontra seputar aturan KPU yang mewajibkan penyumbang dana kampaye diatas Rp 20 juta wajib mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) ditanggapi PKS. Meski bisa menerima, namun PKS menegaskan aturan itu tidak pernah tercantum dalam UU Pemilu.
"NPWP ini tidak pernah diatur dalam UU, tidak pernah diharuskan. Tapi kalau KPU tetap menetapkan NPWP ini sebagai aturan, saya rasa tugas parpol untuk menaatinya," kata Ketua FPKS Mahfudz Shiddiq kepada INILAH.COM di Jakarta, Minggu (7/12).
Menurut Mahfud, sebenarnya usulan dirjen pajak tersebut sangat menarik. Sayangnya hal itu akan berdampak pada partai karena penyumbang dana ke parpol akan berkurang.
"Dana donasi politik ini berbeda dengan dana donasi sosial, kalau dana sosial kan biasanya ada donatur yang mmemberikan dananya dengan tidak mencantumkan namanya tapi kalau NPWP ini berlaku, maka mau tidak mau, nama mereka harus dicatat," pungkasnya.[win/dil]