INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah akan menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) dari cukai rokok untuk membantu pabrik rokok yang kesulitan membayar karyawan.
Adapun kekanisme penyalurannya melalui pola pre-payment, kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Depkeu Anggito Abimanyu.
"Dana DBH Rp 960 miliar untuk membantu pabrik rokok yang kesulitan membayar karyawannya. Ini akan dibahas dengan beberapa dinas dan bukan untuk industri rokok saja," katanya usai Rapim Depkeu di Gedung Bapepam, Rabu (10/12).
Untuk pabrik rokok rumah tangga atau golongan III, katanya, kalau mengalami kesulitan maka pemerintah akan menyediakan di Balai Latihan Kerja (BLK) untuk menambah keterampilan.
"Jadi tidak tergantung pada usaha rokok saja," ujarnya.
Sementara untuk industri rokok golongan I dan golongan II, yaitu rokok mesin dan rokok tangan, pemerintah menaikkan cukai mencapai 7%. Untuk rokok putih saat ini digolongkan dalam rokok mesin.
Pemerintah juga memperkirakan pertumbuhan produksi rokok tahun depan sekitar 5% atau sekitar 240 miliar batang. Tahun ini pertumbuhan produksi rokok sekitar 7%-8%.
"Jadi tujuannya kan untuk mengurangi konsumsi rokok," katanya.[tra]