inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

'Pemerintah Biarkan Konflik Pilkada Malut'

Oleh: Abdullah Mubarok
Jumat, 12 Desember 2008 | 22:20 WIB
INILAH.COM, Jakarta Konflik atas pilkada di Maluku Utara hingga kini belum tuntas, setelah pemerintah memenangkan pasangan Thaib Armayn-Gani Kasuba sebagai gubernur dan wakil gubernur. Karena itu, Mahkamah Konstitusi diharapkan tidak berpihak dalam memutuskan atas kasus ini.

Staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Khairun, Ternate, Margarito meminta pemerintah untuk tidak membiarkan keributan terus terjadi antara kubu Thaib Armayn-Gani Kasuba dengan Abdul Gafur-Abdul Rahim Fabanyo.

"Kedua kubu harus mengambil sikap tegas. Selama ini, masyarakat menilai bahwa pemerintah telah ikut campur dalam persoalan ini," papar Margarito, dalam perbicangan dengan INILAH.COM, di Jakarta, Jumat (12/12).

Walaupun begitu, Margarito belum dapat menilai bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah melakukan intervensi. "Anggun benar langkah yang diambil pemerintah ketika itu, dengan memutuskan kasus ini dikembalikan ke DPRD untuk menentukan kutub mana yang benar. Dan tiba-tiba diambil oleh pusat (Depdagri) dan tidak dibicarakan kabinet," ujarnya.

Karena itu, MK disarankannya tidak memihak kepada salah satu pasangan. "Jangan dibiarkan konflik berkepanjangan dan tidak pernah ada berhentinya," cetusnya.

Pasangan Abdul Gafur-Abdul Rahim Fabanyo telah menggugat Keppres No 85/P/2008 tentang pengesahan pengangkatan Thaib Armayn-Gani Kasuba ke MK. Hingga kini proses atas konflik itu masih berjalan.

Kemelut ini berawal dari sengketa hasil penghitungan hasil Pilkada Malut di tiga kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat pada November 2007. Sengketa itu tak bisa diselesaikan di KPUD Malut, sehingga diambilalih oleh KPU.

KPU melakukan penghitungan dan menetapkan pasangan Abdul Gafur-Aburrahim Fabanyo sebagai pemenang Pilkada Malut. Atas keputusan itu, Ketua KPUD Malut Rahmi Husen menggugat KPU Pusat ke Mahkamah Agung, yang memutuskan penghitungan ulang hasil Pilkada Malut di tiga kecamatan dan dinyatakan memenangkan Thaib-Gani. [nuz]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.