inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

PPP Dukung Fatwa Golput Haram

Headline
Suryadarma Ali - inilah.com/ Raya Abdullah
Oleh: Edi Junaedi
Jumat, 12 Desember 2008 | 22:40 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Meski setiap warga negara memiliki hak untuk golput, namun PPP menyetujui saran Ketua MPR Hidayat Nur Wahid agar MUI, NU dan Muhammadiyah untuk mengeluarkan fatwa haram golput.

"Saya setuju usulan fatwa golput haram, karena dari partisipasi politik kita berharap masyarakat dapat bertanggung jawab untuk memilih," kata Ketua Umum PPP Suryadarma Ali, di Kantor DPP PPP, Jakarta, Jumat (12/12).

Dituturkan Surya, meski golput merupakan pilihan, tapi tetap masyarakat juga harus memilih untuk tidak golput. Oleh karena itu, sebagai warga negara harus terlibat dalam mensukseskan pemilu 2009.

"Dari sisi pertanggungjawaban negara harusnya ikut memilih (partisipasi)," ucap Surya yang juga Menteri Koperasi dan UKM.

Hidayat Nur Wahid menyatakan semua pihak agar menyerukan umat tidak golput dalam Pemilu dan Pilpres 2009. "Terserah partai mana saja yang dipilih. Yang jelas umat memilih sesuai hati nuraninya. Tapi tidak golput," ujar Hidayat.

Sekalipun dalam konteks UU tidak ada kewajiban untuk harus memilih, namun menurut Hidayat, wajar ada fatwa wajib memilih dan diharamkan golput supaya tidak membingungkan.

"Fatwa itu tidak berlebihan. Yang terpenting, rakyat memilih. Yang terpenting, bagaimana umat menyukseskan pemilu. Yang penting menyadarkan umat agar menggunakan hak pilih, baru kemudian bicara koalisi," kata Hidayat.[jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.