INILAH.COM, Jakarta - Komunitas Lia Eden kembali berurusan dengan polisi, setelah sejumlah pengikutnya dijemput paksa Polda Metro Senin. LBH Jakarta akan menghormati langkah polisi jika komunitas Salamullah ini bersalah.
"Kita hormati polisi kalau tindakannya benar," kata Kabid Advokasi LBH Jakarta Hermawanto kepada INILAH.COM, Senin (15/12) pagi.
Menurut Hermawanto, pihaknya yang selama ini menjadi kuasa hukum Lia Eden masih belum mendapat informasi ditangkapnya komunitas itu. Pihaknya akan menggali informasi kepada pengikut Lia, di Jl Mahoni, Jakarta Pusat, maupun di Polda Metro Jaya.
"Kita akan mengkomunikasikan kepada Lia Eden apaka betul ada penangkapan," ujar Hermawanto.
Hermawanto menambahkan, Lia Eden dan pengikut setianya Abdurrahman sudah bebas menjalani hukuman. Semua proses hukum sudah dijalani termasuk keputusan yang dikuatkan MA (kasasi).
Terkait adanya dugaan pemaksaan pada penangkapan, Hermawanto akan menelitinya. "Yang jelas kami akan melalui prosedur hukum yang berlaku," pungkasnya.
Perempuan bernama asli Syamsuriati ini, menurut pengacaranya Saor Siagian, diangkut paksa bersama sejumlah pengikutnya pada sekitar pukul 05.30 WIB, dari markas Tahta Suci Kerajaan Tuhan, di Jl Mahoni, Jakarta Pusat.[nng]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !