INILAH.COM, Jakarta Pengacara Lia Aminuddin alias Lia Eden sangat menyesalkan tindakan aparat Polda Metro Jaya yang mengangkut paksa puluhan jemaah Salamullah dengan melanggar KUHP. Sebab, 10 anak-anak juga ikut diangkut secara paksa.
Menurut pengacara Lia, Saor Siagian, ia sudah bertemu dengan perempuan bernama asli Syamsuriati itu. Menurut keterangan Lia, total anggotanya yang diangkut paksa dari markas Tahta Kerajaan Tuhan, di Jl Mahoni, Jakarta Pusat, itu ada 24 orang.
"10 anak-anak kecil dibawa paksa oleh kepolisian, dan ini sungguh melanggar KUHP," kata Saor saat berada di Polda Metro Jaya, Senin (15/12).
Menurut Saor, ia belum tahu alasan penagkapan Lia. Yang jelas, Polda Metro Jaya mengancamnya dengan pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama, dengan ancaman enam tahun penjara. Lia diduga telah menyebarkan selebaran yang dianggap menistakan agama.
"Ini pasal yang sama dengan sebelumnya. Saya juga belum melihat isi selebaran itu. Saya mau kroscek dulu. Karena belum tahu secara persis kronologi penangkapan itu," papar Saor. [nuz]