Senin, 28 Mei 2012 | 13:45 WIB
Follow Us: Facebook twitter
10 Anak Ditangkap Bersama Lia Eden
Oleh: Edi Junaedi
web - Senin, 15 Desember 2008 | 10:27 WIB
INILAH.COM, Jakarta Pengacara Lia Aminuddin alias Lia Eden sangat menyesalkan tindakan aparat Polda Metro Jaya yang mengangkut paksa puluhan jemaah Salamullah dengan melanggar KUHP. Sebab, 10 anak-anak juga ikut diangkut secara paksa.

Menurut pengacara Lia, Saor Siagian, ia sudah bertemu dengan perempuan bernama asli Syamsuriati itu. Menurut keterangan Lia, total anggotanya yang diangkut paksa dari markas Tahta Kerajaan Tuhan, di Jl Mahoni, Jakarta Pusat, itu ada 24 orang.

"10 anak-anak kecil dibawa paksa oleh kepolisian, dan ini sungguh melanggar KUHP," kata Saor saat berada di Polda Metro Jaya, Senin (15/12).

Menurut Saor, ia belum tahu alasan penagkapan Lia. Yang jelas, Polda Metro Jaya mengancamnya dengan pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama, dengan ancaman enam tahun penjara. Lia diduga telah menyebarkan selebaran yang dianggap menistakan agama.

"Ini pasal yang sama dengan sebelumnya. Saya juga belum melihat isi selebaran itu. Saya mau kroscek dulu. Karena belum tahu secara persis kronologi penangkapan itu," papar Saor. [nuz]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.