inovasi portal berita
Kamis, 9 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,988.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Fatwa Lia Eden Jadi Barang Bukti

Headline
Lia Eden - inilah.com/Subekti
Oleh: Edi Junaedi
Senin, 15 Desember 2008 | 12:21 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Lia Eden mengeluarkan fatwa agar agama Islam dan agama-agama lainnya dihapus. Pemimpin komunitas Eden itu pun dilaporkan dengan tuduhan telah melakukan penistaan agama.

"Ini merupakan kedua kalinya yang dilakukan Lia Eden. Kegilaannya dengan mengaku sebagai nabi, bahkan akan membubarkan agama Islam. Saya membawa bukti dari edaran yang dibuat oleh Lia Eden yang isinya berbentuk fatwa yang harus menghapuskan agama Islam dan agama-agama lain," ujar pemimpin Gerakan Umat Islam Indonesia Habib Abdurrahman Assegaf.

Hal ini disampaikan dia setibanya di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/12) pukul 12.00 WIB. Dia melaporkan Lia Eden dengan barang bukti berupa risalah/edaran berisi fatwa Lia Eden yang ditujukan kepada Presiden SBY beserta Polri per 23 November 2008.

"Ini untuk menjadi pelajaran bagi Lia Eden. Padahal dia sudah dituntut, tapi tidak ada efek jera. Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama itu tidak cukup. Harus dikaitkan dengan pasal-pasal lain yang menyangkut ketertiban umum. Yang punya senjata saja dihukum 20 tahun, apalagi yang menistakan agama yang bisa meresahkan masyarakat," ketus Abdurrahman.[sss]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.