inovasi portal berita
Kamis, 9 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,988.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

PPP Usul SKB 4 Menteri Lia Eden

Headline
Irgan Chairul Mahfiz - inilah.com/Subekti
Oleh: Abdullah Mubarok
Senin, 15 Desember 2008 | 17:28 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah perlu mengeluarkan SKB 4 Mentri untuk Lia Eden. Aktivitas pimpinan komunitas Salamullah itu telah menganggu akidah umat.

"SKB itu perlu biar ada ketegasan, harus ada pagar-pagar supaya jelas. Ada penyeselaian secara menyeluruh," kata Sekjen PPP Irgan Chairul Mahfiz saat dihubungi INILAH.COM, Jakarta, Senin (15/12).

Irgan menilai aktivitas Lia Aminuddin alias Lia Eden dengan komunitasnya telah menganggu akidah umat. Mengaku-ngaku sebagai nabi dan mengeluarkan fatwa penghapusan semua agama yang ada merupakan penistaan terhadap agama.

"Wajar saja jika polisi menangkapnya dan anggota-anggotanya. Mereka memang harus dibubarkan," ujarnya.

Lia Eden, Irgan mengatakan, sudah keluar masuk penjara. Namun, Lia sama sekali tidak mengambil pelajaran dari hukuman yang diterimanya. Padahal, katanya, masyarakat berharap Lia dapat kembali ke jalan yang benar.

Sebelumnya, Lia yang bernama asli Syamsuriati itu sempat ditahan di Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarat Timur, dan bebas pada 30 Oktober 2007.

Lia Eden juga sempat divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Juni 2006, atas dakwaan penistaan agama dan perbuatan tidak menyenangkan.[bar/ana]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.