Jumat, 25 Mei 2012 | 18:37 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Lia Eden Sebar Wahyu Lewat 1.200 Amplop
Headline
Abubakar Nataprawira - inilah.com/Subekti
Oleh: Vina Nurul Iklima
web - Senin, 15 Desember 2008 | 18:29 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus penodaan agama yang dilakukan komunitas 'Kerajaan Tuhan'. Selain sang pemimpin Lia Eden, salah satu pengikutnya, Wahyu Andito Putro Wibisono juga menjadi tersangka.

Dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (15/12), Kadiv Humas Irjen Pol Abubakar Nataprawira menjelaskan kedua tersangka dikenakan pasal 156 a KUHP tentang penodaan terhadap salah satu agama di Indonesia. "Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.

Abubakar mengungkapkan, Wahyu Andito Putro Wibisono ditetapkan sebagai tersangka karena dia diketahui aktif menyebarkan 'wahyu' yang diterima Lia Eden melalui amplop.

"Jumlahnya ada 1.200 amplop. Yang sudah disebar ke seluruh Indonesia sebanyak 1.000 amplop, sisanya berhasil kita sita," papar Abubakar.

Dalam amplop itu, lanjut dia, berisi 4 lembar kertas. Masing-masing lembar berisi 'wahyu' yang ditujukan Presiden SBY, Polri, pemerintah, dan bangsa Indonesia. "Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya," pungkasnya.[dil]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.