INILAH.COM, Jakarta - Komisi III DPR sudah menyatakan menolak anggaran Rp 90 miliar yang diminta KPK. Namun Fraksi PDIP menyetujui anggaran yang diminta KPK tersebut.
"Prinsipnya fraksi mendukung bahwa DPR harus menyetujui anggaran 90 miliar yang diajukan KPK. panggara juga telah menyampaikan hal yang sama," kata Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo di gedung DPR, Jakarta, Senin (15/12).
Diakui Tjahjo, Komisi III memang mengirimkan surat kepada Menkeu lewat pimpinan DPR bahwa mekanismenya tidak lewat recall yaitu tidak lewat persetujuan komisi. Padahal setiap anggaran itu harus lewat komisi.
"Jadi, pada prinsipnya fraksi mendukung pengajuan anggaran harus ssuai mekanisme dan tatib DPR, diajukan kepada komisi III, di komisi III ada panggara yang membawa pada rapat panggar, kemudian panggar memutuskan dengan Depkeu hal-hal yang dibutuhkan KPK," imbuh Tjahjo. [ana]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !