Senin, 28 Mei 2012 | 13:46 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Segera Bereskan Konflik Malut
Headline
Mardiyanto - inilah.com/Subekti
Oleh: Iwan Ulhaq Panggu
web - Senin, 15 Desember 2008 | 20:44 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Kasus Pilkada Maluku Utara seperti tak berujung. Banyak hal yang telah dilakukan untuk mengatasi konflik politik di daerah tersebut, tapi tetap juga tidak berhasil. Pemerintah pusat sengaja membiarkan konflik ini bergulir?
Staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Khairun, Ternate, Margarito meminta pemerintah untuk tidak membiarkan keributan terus terjadi antara kubu Thaib Armayn-Gani Kasuba dengan Abdul Gafur-Abdul Rahim Fabanyo.
"Selama ini, masyarakat menilai bahwa pemerintah telah ikut campur dalam persoalan ini," papar Margarito kepada INILAH.COM, di Jakarta, akhir pekan lalu.
Margarito belum dapat menilai bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah melakukan intervensi. "Anggun benar langkah yang diambil pemerintah ketika itu dengan memutuskan kasus ini dikembalikan ke DPRD untuk menentukan kutub mana yang benar. Dan tiba-tiba diambil oleh pusat (Depdagri) dan tidak dibicarakan kabinet," ujarnya.
Karena itu, Mahkamah Konstitusi disarankannya tidak memihak kepada salah satu pasangan. "Jangan dibiarkan konflik berkepanjangan dan tidak pernah ada berhentinya," cetusnya.
Pasangan Gafur-Fabanyo telah menggugat Keppres No 85/P/2008 tentang pengesahan pengangkatan Thaib-Gani ke MK. Hingga kini, proses atas konflik itu masih berjalan.
Konflik politik Malut sudah menjadi bola panas yang liar menggelinding kemana-mana. Dan ini adalah konflik pilgub terlama di Indonesia. Sejak November 2007, sengketa ini tidak juga mengarah pada solusi positif.
Karut-marut pilgub ini sudah bermula sejak awal, yakni ketika pencetakan surat suara tidak menggunakan apa yang disebut security printing. Saat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Daerah (Panwasda) sudah menyalak dengan keganjilan ini, muncul masalah baru yang kemudian menjadi berlarut-larut.
Masalah itu adalah berubah-ubahnya jadwal kampanye yang ditetapkan KPUD Malut yang diketuai Rahmi Husein. Ketika kampanye masih menjadi persoalan, muncul masalah baru, yakni tidak dilaksanakannya penyampaian visi dan misi para kandidat gubernur di DPRD.
Usai hari pencoblosan, masalah lagi-lagi muncul. Dalam rapat pleno KPU Malut pada 14 November 2007, rekapitulasi suara dari Kabupaten Halmahera Barat ditolak. Hal ini menimbulkan protes dari Panwasda dan tiga kandidat di luar Thaib-Gani, yakni Anthoni Charles-Muhammad Amin, Gafur-Fabanyo, dan Irvan Eddyson-Ali Achmad. Rapat pun tidak menghasilkan apa-apa.
Namun, dalam rapat pleno 16 November 2007, KPU Provinsi membuat sendiri rekapitulasi dan penghitungan suara dari Halmahera Barat. Lagi-lagi, Panwasda dan ketiga kandidat gubernur selain Thaib-Gani protes. Dan kembali rapat pun mengalami kebuntuan.
Keesokan harinya, dalam keadaan masih tidak menentu, KPU Provinsi memenangkan pasangan Thaib-Gani. Melihat ini, KPU Pusat bereaksi. Dengan alasan tidak independen dan tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik, KPU Pusat langsung menonaktifkan Rahmi Husein dari jabatan Ketua KPU Malut. Tak hanya itu, KPU Pusat juga melakukan pengambilalihan kewenangan KPU Malut dengan melaksanakan rapat pleno.
Hasilnya, KPU Pusat memenangkan pasangan Gafur-Fabanyo sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara. Thaib-Gani tidak terima dan menggugat KPU Pusat ke MA.
MA pun kemudian mengeluarkan keputusan yang 'netral'. Tapi, di titik inilah kekisruhan kian menghebat. Di satu sisi, MA membatalkan keputusan KPU Pusat. Di sisi lain, MA juga membatalkan keputusan KPU Provinsi yang memenangkan Thaib-Gani. Selain itu, MA juga memerintahkan diadakannya penghitungan ulang di tiga kecamatan, yakni Jailolo, Sahu Timur, dan Ibu Selatan.
KPU kecewa dengan keputusan MA. KPU merasa kewenangan penyelenggaraan pemilu sudah dilucuti. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu pasal 25, KPU memang berwenang untuk mengendalikan seluruh tahapan pemilu.
Jika hendak mencari siapa yang salah, rasanya kita bisa mengalamatkannya pada keputusan MA. Sebab, MA yang membatalkan upaya (kewenangan) KPU Pusat dalam mengendalikan pemilu. Namun bola sudah bergulir jauh. Apalagi Rahmi Husein, juga sudah dinilai MA sebagai pelaku penghitungan ulang yang prosedural.
Sikap pemerintah mengembalikan surat rekomendasi ke DPRD pun sebenarnya dapat dipahami. Logika pemerintah adalah birokratik. Ketika gubernur-wagub terpilih diusulkan DPRD, maka pengembalian usulannya pun haruslah ke DPRD Provinsi juga.
Ini merupakan domain pemilihan langsung rakyat. Tidak ada satupun lembaga, termasuk pemerintah pusat, yang berhak menetapkan siapa gubernur Maluku Utara selain rakyat Maluku Utara sendiri.
Mendagri Mardiyanto menyatakan, masalah Malut cukup rumit untuk diselesaikan. Oleh karena itu, ia meminta kepada semua pihak untuk mampu menahan diri dan tidak terprovokasi sehingga tidak terjadi tindakan anarkis.
Lalu kapan kemelut politik itu berakhir, entahlah. Sepertinya pemerintah pusat harus lebih berani dan tidak bersikap membiarkan maslaha itu selesai dengan sendiri. [I4]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.