INILAH.COM, Jakarta - Penyebaran fatwa penghapusan agama Lia Eden masuk ke dalam pasal penistaan agama. Untuk menjerat pimpinan komunitas Salamullah itu ke pasal penghasutan sangat sulit.
"Lia bisa dikenakan pasal 156a KUHP. Ia sudah melakukan penghinaan agama," kata pengamat hukum pidana Rudi Satriyo saat dihubungi INILAH.COM, Jakarta, Senin (15/12).
Namun begitu Rudi mengatakan, apa yang dilakukan oleh Lia Aminuddin alias Lia Eden belum bisa dikenakan melanggar pasal 160 tentang penghasutan. "Sekarang apakah dia mencoba menghasut? Selebaran yang dibagikan itu hanya sebagai publikasi saja," katanya.
Meskipun penyebaran fatwa penghapusan agama telah tersebar ke masyarakat termasuk SBY dan Kapolri, Rudi menegaskan bahwa tindakan Lia itu masuk ke kategori penistaan agama.
Lia Eden dan anggota komunitasnya dibawa oleh kepolisian Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 05.30 WIB, dari markas Tahta Suci Kerajaan Tuhan, di Jl Mahoni, Jakarta Pusat(15/12). Siang harinya pemimpin Gerakan Umat Islam Indonesia Habib Abdurrahman Assegaf melaporkan Lia Eden menistakan agama dan menimbulkan meresahkan masyarakat.
Habib Abdurrahman Assegaf membawa barang bukti berupa risalah atau edaran berisi fatwa Lia Eden yang ditujukan kepada Presiden SBY beserta Polri per 23 November 2008. Dalam wahyu Tuhan yang ditulis oleh Lia Eden pada 28 Oktober 2008, Lia Eden menyampaikan fatwa penghapusan agama Islam sekaligus fatwa penghapusan semua agama.[bar/nng]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !