INILAH.COM, Jakarta - Meski sudah pernah mengenyam ruang dingin dibalik jeruji besi, Lia Eden kembali melakukan penistaan agama. Namun begitu, komunitas Salahudin yang diciduk Polda Metro Jaya, Senin 15 Desember pagi ini tetap tidak bisa dibubarkan begitu saja.
"Dibubarkan atau tidak haruslah dilihat dari konteksnya. Melanggar hukum atau tidak," kata Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsudin kepada INILAH.COM di Jakarta Selasa (16/12) pagi.
Menurut Aziz, semua pihak harus melihat secara hirarki perjuangan komunitas Lia Eden dengan pencematan hukum yang benar. Dalam hal ini, aparatur penegak hukum harus jeli apakah ada pelanggaran hukum, norma atau tidak.
"Dari situ kemudian harus ada tindakan yang tegas dan terukur, dalam hal ini juga kita harus arif dan bijaksana menyikapinya," ujarnya.
Anggota Fraksi Partai Golkar ini menegaskan, yang utama adalah dari pemerintah yang memberi kebijakan perijinan. Pihak berwengan dengan perijinan diminta jangan terlalu cepat dan membentuk atau membubarkan sebuah organisasi.
"Pemberi ijin jangan sampai memberikan ijin kepada hal-hal yang bisa berpotensi melanggar hukum," cetusnya.
Terkait dengan tindak lanjut yang akan dilakukan Komisi III DPR, Aziz akan melihat perkembangan kasus ini secara mendalam. Kemungkinan dalam waktu dekat akan melalukan rapat pembahasan. "Terlebih dahulu kami akan mengum-ulkan informasi ebanyak-banyaknya," pungkas Aziz.[nng]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !