Penangkapan kembali Lia Aminudin pada Senin (15/12), setelah pada 30 Oktober 2007 dibebaskan dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, menunjukkan bahwa keyakinan seseorang atau komunitas tidak bisa diadili.
Sekalipun Lia Aminudin telah dihukum selama 2 tahun, tetap saja keyakinannya tidak akan bisa sirna dan tetap menjadi keyakinannya. Keyakinan bukanlah domain hukum tapi soal yang transendental, karena itu dalam peradaban yang humanis, hak kebebasan beragama/berkeyakinan haruslah dijamin.
Hukum bekerja pada domain material, terukur, dan kongkrit, karena itu hukum beroperasi di atas fakta-fakta hukum, bukan fantasi atau asumsi para penegak hukum atas sebuah tindakan kejahatan.
Kebebasan beragama/berkeyakinan adalah hak dasar setiap manusia yang dijamin dalam konstitusi Indonesia dan hokum internasional hak asasi manusia. Karena itu, pembatasan atas nama apapun tidak bisa dibenarkan.
Penangkapan pemimpin dan pengikut jemaat Salamullah adalah penangkapan yang dibangun bukan pada fakta-fakta hukum terjadinya sebuah kejahatan, tapi justru dibangun di atas dasar fantasi keberbahayaan ajaran Lia Aminudin. Negara, yang direpresentasikan oleh Kepolisian telah secara aktif (by commission) melakukan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan.
Sebaiknya pemerintah belajar dari berbagai peristiwa serupa, bahwa membunuh keyakinan orang tidaklah mungkin dilakukan oleh negara, sekalipun dengan jalan kekerasan. Indonesia yang telah meratifikasi kovenan sipil dan politik, sesungguhnya berkewajiban memenuhi hak untuk bebas beragama/berkeyakinan.
Hendardi, setara_institute@hotmail.com
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !