Senin, 28 Mei 2012 | 13:48 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Lia Eden: Ini Risiko Perjuangan
Headline
Lia Eden - inilah.com
Oleh: Dwi Indah Puspita
web - Selasa, 16 Desember 2008 | 16:11 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Setelah menjalani pemeriksaan maraton lebih dari 24 jam, pemimpin 'Kerajaan Tuhan' Lia Eden dan seorang pengikutnya resmi dipindahkan ke rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Pemindahan dilakukan sekitar pukul 15.25 WIB, Selasa (16/12). Lia Eden yang mengenakan pakaian kebesarannya yang serba putih digiring dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum ke rumah tahanan yang terletak di bagian belakang Mapolda Metro Jaya.

Selain Lia, tersangka lainnya Wahyu Andito Putro Wibisono juga dipindahkan. Saat Dicecar pertanyaan, Lia Eden dengan wajah letih menyatakan dalam keadaan sehat. "Ini risiko perjuangan."

Pemindahan berlangsung singkat. Lia dan Wahyu yang dikenakan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dikawal beberapa petugas dengan bergegas langsung masuk ke rutan.

Sementara 30 pengikutnya masih bertahan di dalam ruang rapat Direskrimum. Mereka ingin mendampingi terus sang 'Bunda' dan menolak pulang meski pemeriksaan telah selesai.

Kepolisian telah menetapkan dua orang tersangkanya yakni Lia Eden alias Lia Aminuddin alias Syamsuriati dan sekretarisnya bernama Wahyu Andito Putro Wibisono.

Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui sebagai pengetik, pengedit dan penyebar brosur yang mereka sebut dengan risalah.

Amplop brosur yang disebarkan Wahyu terdiri dari berkas rangkap empat yang ditujukan kepada presiden, kapolri, pemerintah dan bangsa Indonesia.

"Dia dijerat dengan pasal 156 a subsider 156 tentang penistaan agama dengan ancaman di atas lima tahun penjara," ujar Dir reskrimum.

Polisi sendiri pada kasus ini telah menyita barang bukti berupa selebaran atau brosur risalah sebanyak 200 buah yang belum sempat disebarkan seperti 1.000 lembar buah lainnya yang telah habis disebar ke beberapa pihak.

Lia Eden dan pengikutnya diamankan pada 15 Desember 2008. Mereka digiring oleh petugas dari markasnya di jalan Mahoni 30 RT 1 RW 2, Bungur Jakarta Pusat ke Markas Polda Metro Jaya dengan tuduhan telah melakukan penistaan agama lain.[dil]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.