INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah sedang menghitung formula pemberian kompensasi otomatis terhadap pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Sedang menghitung formula kompensasi yang akan diberikan kepada pengusaha SPBU," kata Menneg BUMN Sofyan Djalil, di Kantor Menneg BUMN, Jakarta, Selasa (16/12).
Sofyan menjelaskan keputusan penetapan formula kompensasi berada di tangan Kementerian BUMN, namun tetap berkoordinasi dengan Pertamina.
"Rapat penentuan formula sudah berjalan, cuma belum ada keputusan," ujarnya.
Akan tetapi pada prinsipnya pemberian kompensasi harus sesuai dengan kewajaran.
Pada Senin (15/12) mulai pukul 00.00 WIB pemerintah menurunkan harga bahan bakar jenis premium di SPBU dari Rp 5.500 per liter menjadi Rp 5.000 per liter.
Bahan bakar solar turun dari Rp 5.500 per liter menjadi Rp 4.800 per liter.
Menurut Sofyan, pemberian kompensasi merupakan hal yang wajar, karena terkait pembelian pada periode tertentu namun dijual saat harga turun.
Demikian halnya jika BBM harga naik, pemerintah juga meminta bagian keuntungan langsung atau menaikkan harga pembelian mereka (SPBU).
Harga bahan bakar akan naik turun, sehingga ke depan mekanisme pemberian kompensasi sesuai dengan jumlah stok SPBU yang belum terjual.
"Dulu saat harga BBM naik, para pemilik SPBU tenang-tenang saja karena memperoleh untung besar, sedangkan saat harga turun mereka menjerit," ujar Sofyan.[*tra]