INILAH.COM, Jakarta - Tingkat kedisiplinan anggota DPR menjadi sorotan. Kini, ketidakhadiran DPR menjadi perhatian banyak pihak. Apalagi telah muncul rekap siapa-siapa saja yang gemar membolos. Bagaimana sikap Badan Kehormatan DPR?
Menurut Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Nudirman Munir pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap anggota DPR yang telah mangkir saat persidangan sebanyak enam kali persidangan secara berturut-turut.
Menurut dia, pihaknya akan melakukan tindakan sesuai UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Kita akan melakukan tindakan sesuai aturan. UU MD3 menyebutkan siapa yang mangkir hingga enam kali maka sanksinya pemberhentian, tegasnya di Gedung DPR, Jakarta kepada pers termasuk R Ferdian Andi R dari INILAH.COM, Selasa (27/7). Berikut wawancara lengkapnya:
Apa yang akan dilakukan Badan Kehormatan terhadap anggota DPR yang kerap mangkir?
Kita akan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku, kita akan tunduk dengan UU No 27 tahun 2009 tentang MD3. Peraturan Tata Tertib anggota DPR jelas diatur disitu. Jadi kita lihat UU-nya.
Apakah ada upaya pemberhentian terhadap anggota DPR yang mangkir hingga enam kali?
Kalau sudah enam kali berturtut-turut baik sidang pairpurna atau komisi atau kelengkapan DPR, itu diberhentikan. Kalau tiga kali ditegur lisan atau tertulis. Dan yang terakhir diberhentikan sebagai pimpinan alat kelengkapan.
Bagaimana dengan dua anggota DPR yang telah melampaui enam kali mangkir yaitu Jeffrie Geovanie dan Ratu Munawaroh?
Terhadap mereka itu kalau sudah ada datanya kita akan melakukan klarifikasi bahwa apakah ini sudah tepat apakah atau ada alasan lain kenapa mereka mangkir. Kita akan klarifikasi dengan Ketua Fraksi, juga dengan Setjen DPR, apakah ada surat-suratnya seperti sakit atau ada tugas partai.
Bukankah mereka tidak hadir dalam persidangan DPR tanpa keterangan?
Itulah yang harus kita klarifikasi. Kita harus ada cek dan ricek.
Jadi kesan yang muncul BK tidak tegas dong?
Kalau kita sudah dapat datanya, kita mengklarifikasi mengapa dia tidak hadir. Kita klarifikasi lagi ke lapangan, juga ke Setjen. Kalau sebelum itu dilakukan, bagaimana kita bisa mengambil keputusan.
Kalau benar mangkir apakah akan diberhentikan?
Oh harus. Kalau enam kali berturut ya dilakukan pemberhentian. Kalau tiga kali ada teguran lisan, tertulis.
Bagaimana dengan Jefrrie Geovanie yang sudah enam kali mangkir?
Kita tidak bisa berandai-andai. Karena belum kita klariifkasi dan datanya belum di tangan kita. Kita lagi minta data, kalau sudah tentu data kita sisir. Soal Jeffrie Geovanie, kita tidak akan pandang bulu. Kalau sudah di BK kita tanggalkan baju partai. Itu prinsip BK.
Apakah BK menunggu pengaduan dari masyarakat?
Tidak perlu, itu internal DPR. Yang perlu pengaduan masyarakat itu kalau bukan masalah disiplin. Kalau soal disiplin tidak perlu pengaduan masyarakat. [mdr]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !