Sabtu, 26 Mei 2012 | 23:11 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Inilah 7 Fatwa Haram-Halal MUI
Headline
inilah.com/Agus Priatna
Oleh:
web - Rabu, 28 Juli 2010 | 11:26 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Musyawarah Nasional (Munas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan tujuh fatwa haram-halal. Apa saja?

Berikut tujuh fatwa MUI hasil Munas yang ditutup hari ini.

Fatwa Haram
1. Tayangan infotainmen dan uang yang dihasilkannya.

2. Operasi berganti kelamin.

3. Kawin kontrak

4. Donor sperma.

5. Donor organ jika pendonor masih hidup.


Fatwa Halal

1.. Azas pembuktian terbalik dalam kasus hukum tertentu boleh.

2. Pilot yang sedang bertugas boleh tidak berpuasa di bulan Ramadan
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.