INILAH.COM, Jakarta - Musyawarah Nasional (Munas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan tujuh fatwa haram-halal. Apa saja?
Berikut tujuh fatwa MUI hasil Munas yang ditutup hari ini.
Fatwa Haram
1. Tayangan infotainmen dan uang yang dihasilkannya.
2. Operasi berganti kelamin.
3. Kawin kontrak
4. Donor sperma.
5. Donor organ jika pendonor masih hidup.
Fatwa Halal
1.. Azas pembuktian terbalik dalam kasus hukum tertentu boleh.
2. Pilot yang sedang bertugas boleh tidak berpuasa di bulan Ramadan