INILAH.COM, Jakarta - Setelah menjalani pemeriksaan, para pengikut Lia Eden yang tidak menjadi tersangka dipersilakan pulang. Mereka berjanji tidak akan menjadi pengikut Lia Eden lagi alias tobat.
"Beberapa pengikutnya berjanji tidak akan mengikuti lagi kelompok Lia Eden atau ajarannya," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/12).
Pemeriksaan, lanjut dia, sudah hampir tuntas. Sudah ada 2 tersangka yakni Lia Eden dan Wahyu Andito Purto Wibisono. Lia dikenakan pasal penodaan agama karena mengeluarkan fatwa agar agama Islam dan agama lainnya dihapuskan. Wahyu dikenakan pasal serupa karena menyebarkan selebaran fatwa tersebut.
"Para pengikutnya dengan sukarela pulang ke rumah masing-masing dan berjanji akan melakukan kegiatan seperti biasa. Kkita datakan. Masing-masing ada di daerah Cipinang. Kita sampaikan di daerah setempat untuk memonitor keselamatan pengikutnya," ucap Iriawan. [sss]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !