inovasi portal berita
Jumat, 10 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Ba'asyir: Hukum Mati Lia Eden!

Headline
Abubakar Ba'asyir - inilah.com/Wirasatria
Oleh:
Rabu, 17 Desember 2008 | 19:34 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Aparat penegak hukum diminta untuk menghukum seberat-beratnya pimpinan aliran kerajaan Tuhan, Lia Eden bila masih tetap pada pendiriannya ingin menghapus semua agama sesuai yang tertuang dalam risalah tahta suci kerajaan Tuhan Eden.

Hal itu ditegaskan pimpinan Pondok Pesanten (Ponpes) Ngruki, Solo, Jawa Tengah, Ustad Abubakar Ba'asyir usai menjenguk Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dan panglima Komando Laskar Islam (KLI), Munarman di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (17/12).

"Tak ada jalan lain. Hukuman mati kepada Lia Eden jika tetap pada pendiriannya itu," ujarnya.

Hukuman tersebut, lanjut Ba'asyir karena apa yang menjadi keinginan Lia Eden yakni menghapus semua ajaran agama adalah sebuah kesalahan besar dan tidak rasional. "Lia Eden itu orang edan jadi jangan dianut," cetusnya.

Sementara terkait kedatangannya untuk menjenguk Habib Rizieq dan Munarman, ia menuturkan bahwa hal itu merupakan sebuah kewajiban umat muslim jika melihat ada saudaranya yang menderita untuk diperhatikan.

"Dalam rangka silaturahmi. Dalam ajaran Islam jika ada saudara yang sedang menderita maka kita harus memperhatikannya," ujar Ba'azir.

Lia Eden dan sekitar 30 pengikutnya diamankan petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dari markas mereka di jalan Mahoni No 30, RT01/RW02 Bungur, Jakarta Pusat pada 15 Desember 2008 lalu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Lia Eden alias Lia Aminuddin alias Syamsuriati ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan melakukan penistaan agama bersama sekretarisnya, Wahyu Andito Putro Wibisno yang telah mengetik, mengedit dan menyebarkan brosur atau risalah yang berjumlah 1.000 buah ke berbagai instansi pemerintah termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Keduanya kemudian dijerat dengan pasal 156 a subsider 156 tentang penistaan agama dengan ancaman diatas lima tahun penjara. Saat ini Lia Eden dan sekretarisnya ditahan di Rutan polda Metro Jaya, sedangkan puluhan pengikutnya yang sebagaian anak-anak sudah dipersilahkan pulang meski sempat menolak dengan alasan ingin menemani sang pimpinannya itu.[*/dil]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.