inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

'Coblos Ulang Jatim Tak Ganggu Pemilu'

Headline
Abdul Hafiz Anshary - inilah.com/Subkhan
Oleh:
Rabu, 17 Desember 2008 | 20:16 WIB
INILAH.COM, Jakarta - KPU Jatim memutuskan menggelar pencoblosan ulang di Bangkalan dan Sampang pada bulan Januari 2009. KPU pusat menegaskan hal itu tidak akan mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilu 2009.

"Tidak akan memengaruhi tahapan. Bisa berjalan bersamaan," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Gedung KPU Jakarta, Rabu (17/12).

Hafiz mengatakan, saat ini KPU sedang membahas tentang persiapan pemungutan dan penghitungan ulang suara di sejumlah kabupaten untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur.

Sebelumnya, Hafiz mengatakan KPU pusat menyerahkan keputusan pelaksanaan pemungutan suara ulang di Bangkalan dan Sampang, serta penghitungan suara ulang di Pamekasan kepada KPU Provinsi Jawa Timur.

Menurut dia, tidak masalah jika pada akhirnya pemungutan ulang suara dilaksanakan Januari 2009. Keputusan Mahkamah Konstitusi telah menjadi dasar hukum bagi KPU Jatim.

Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua UU 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah hanya mengatur bahwa pemilihan kepala daerah putaran kedua dilaksanakan paling lama Desember 2008.

Namun, khusus untuk Jawa timur, kata Hafiz, bukan lagi melaksanakan putaran kedua, melainkan pemungutan dan penghitungan ulang suara. Mahkamah Konstitusi telah memutuskan dilakukan pemungutan dan penghitungan ulang suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.[*/dil]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.