INILAH.COM, Jakarta - KPU Jatim memutuskan menggelar pencoblosan ulang di Bangkalan dan Sampang pada bulan Januari 2009. KPU pusat menegaskan hal itu tidak akan mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilu 2009.
"Tidak akan memengaruhi tahapan. Bisa berjalan bersamaan," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Gedung KPU Jakarta, Rabu (17/12).
Hafiz mengatakan, saat ini KPU sedang membahas tentang persiapan pemungutan dan penghitungan ulang suara di sejumlah kabupaten untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur.
Sebelumnya, Hafiz mengatakan KPU pusat menyerahkan keputusan pelaksanaan pemungutan suara ulang di Bangkalan dan Sampang, serta penghitungan suara ulang di Pamekasan kepada KPU Provinsi Jawa Timur.
Menurut dia, tidak masalah jika pada akhirnya pemungutan ulang suara dilaksanakan Januari 2009. Keputusan Mahkamah Konstitusi telah menjadi dasar hukum bagi KPU Jatim.
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua UU 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah hanya mengatur bahwa pemilihan kepala daerah putaran kedua dilaksanakan paling lama Desember 2008.
Namun, khusus untuk Jawa timur, kata Hafiz, bukan lagi melaksanakan putaran kedua, melainkan pemungutan dan penghitungan ulang suara. Mahkamah Konstitusi telah memutuskan dilakukan pemungutan dan penghitungan ulang suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.[*/dil]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !