INILAH.COM, Jakarta - Sengketa pilgub Jatim ternyata tak berhenti setelah MK mengeluarkan putusan Pilgub Jatim diulang. Putusan MK itu dinilai memangkas kewenangan KPU Jatim. KPU Jatim pun mengusulkan pembentukan Mahkamah Pemilu guna menyelesaikan sengketa pemilu.
"Usulan KPU Jawa Timur agar dibentuk Mahkamah Pemilu tidak diperlukan," kata Ketua DPP Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum, dalam pesan singkatnya kepada INILAH.COM, Jakarta, Rabu (17/12).
Alasan MK harus fokus hanya mengurusi perkara konstitusi, menurut dia, tidak seluruhnya benar. Sebab, perselisihan hasil pemilu juga merupakan tugas dan wewenang dari MK.
Hanya saja, sekarang sampai sejauh mana MK dapat bekerja konsisten berdasarkan UU MK, hukum acara dan mematuhi semua UU sebagaimana sumpah jabatannya.
"Maka MK tetap dapat dikatakan fokus pada tugasnya mengurus perkara-perkara konstitusi dan perselisihan hasil pemilu," ujar mantan anggota KPU ini.
Meski begitu, diakui anas, memang dalam putusan terakhir ini MK terkait Pilgub Jatim telah memasuki wilayah sengketa proses pemilu. Wilayah itu sebenarnya merupakan kewenangan Panwas dan KPU.
Atas nama keadilan yang ditafsirkan, tambah Anas, MK telah menabrak keadilan yang telah didefinisikan menjadi ketentuan UU.
"Kalau pola ini mau diteruskan, jelas akan merusak fokus MK, menambah pekerjaan lembaga lain dan menciptakan ketidakpastian. Dalam konteks ini, saya bisa memahami usulan itu (Mahkamah Pemilu)," papar mantan Ketua HMI ini.
Sebelumnya, melalui pengacaranya KPU Jatim mengusulkan agar MK fokus pada urusan perkara konstitusi. Sedangkan
untuk perkara pilkada, pileg dan pilpres perlu dibentuk Mahkamah pemilu.[jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !