inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

PD: Mahkamah Pemilu Tak Diperlukan

Headline
Anas Urbaningrum - inilah.com/ Raya Abdullah
Oleh: Djibril Muhammad
Rabu, 17 Desember 2008 | 21:47 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Sengketa pilgub Jatim ternyata tak berhenti setelah MK mengeluarkan putusan Pilgub Jatim diulang. Putusan MK itu dinilai memangkas kewenangan KPU Jatim. KPU Jatim pun mengusulkan pembentukan Mahkamah Pemilu guna menyelesaikan sengketa pemilu.

"Usulan KPU Jawa Timur agar dibentuk Mahkamah Pemilu tidak diperlukan," kata Ketua DPP Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum, dalam pesan singkatnya kepada INILAH.COM, Jakarta, Rabu (17/12).

Alasan MK harus fokus hanya mengurusi perkara konstitusi, menurut dia, tidak seluruhnya benar. Sebab, perselisihan hasil pemilu juga merupakan tugas dan wewenang dari MK.

Hanya saja, sekarang sampai sejauh mana MK dapat bekerja konsisten berdasarkan UU MK, hukum acara dan mematuhi semua UU sebagaimana sumpah jabatannya.

"Maka MK tetap dapat dikatakan fokus pada tugasnya mengurus perkara-perkara konstitusi dan perselisihan hasil pemilu," ujar mantan anggota KPU ini.

Meski begitu, diakui anas, memang dalam putusan terakhir ini MK terkait Pilgub Jatim telah memasuki wilayah sengketa proses pemilu. Wilayah itu sebenarnya merupakan kewenangan Panwas dan KPU.

Atas nama keadilan yang ditafsirkan, tambah Anas, MK telah menabrak keadilan yang telah didefinisikan menjadi ketentuan UU.

"Kalau pola ini mau diteruskan, jelas akan merusak fokus MK, menambah pekerjaan lembaga lain dan menciptakan ketidakpastian. Dalam konteks ini, saya bisa memahami usulan itu (Mahkamah Pemilu)," papar mantan Ketua HMI ini.

Sebelumnya, melalui pengacaranya KPU Jatim mengusulkan agar MK fokus pada urusan perkara konstitusi. Sedangkan

untuk perkara pilkada, pileg dan pilpres perlu dibentuk Mahkamah pemilu.[jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.