inovasi portal berita
Jumat, 10 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,910.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Sosial

Headline
Agung Laksono - inilah.com/ Raya Abdullah
Oleh: Vina Nurul Iklima
Kamis, 18 Desember 2008 | 13:32 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR/MPR Jakarta, menyetujui pengesahan RUU Kesejahteraan Sosial. Seluruh fraksi menyatakan setuju RUU ini segera disahkan menjadi UU.

Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah yang mewakili pemerintah dalam sidang paripurna, Kamis (18/12), menyambut baik keputusan menyetujui pengesahan RUU Kesejahteraan Sosial. Ia mengatakan, pemerintah segera menerbitkan ketentuan untuk mengimplementasikan UU ini.

RUU tentang Kesejahteraan Sosial terdiri atas 12 bab dan 60 pasal. Dengan persetujuan pengesahan RUU Kesejahteraan Sosial, maka UU No. 6/1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pemerintah mengajukan revisi atas UU No.6/1974 karena UU tersebut dinilai tidak sesuai dengan perkembangan bermasyarakat, berbangsa dan berbangsa.

Yang dimaksud dengan kesejahteraan sosial dalam UU baru ini adalah kondisi terpenuhinya material, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

Penyelenggaraan program kesejahteraan sosial diarahkan akan lebih terpadu dan terarah yang dilaksanakan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.

Berdasarkan UU ini, pemerintah akan menyediakan tenaga kesejahteraan sosial dan relawan yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial. Tenaga-tenaga profesional di bidang kesejahteraan sosial itu bekerja di instansi pemerintah maupun swasta.

Dalam Pasal 10 UU ini pula, pemerintah akan menyelenggarakan program asuransi kesejahteraan sosial untuk melindungi warga negara yang tidak mampu membayar premi agar mampu memelihara dan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya.

Asuransi kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dberikan dalam bentuk bantuan iuran oleh pemerintah.

UU ini juga memberi peluang kepada lembaga kesejahteraan asing untuk melaksanakan kegiatan di Indonesia. Namun pemerintah mewajibkan lembaga kesejateraan asing agar terlebih dahulu mengajukan izin sebelum melakukan kegiatan di Indonesia.[dil]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.