inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Ditemukan Kejanggalan Pengelola Aset Migas!

Headline
Ist
Oleh:
Kamis, 18 Desember 2008 | 18:23 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kejanggalan dalam pengelolaan aset dalam kegiatan hulu penambangan minyak dan gas (migas).

"KPK menemukan beberapa aset yang sudah dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak termasuk dalam Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) ataupun pemerintah," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar di Jakarta, Kamis (18/12).

Haryono meminta Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BPB Migas) untuk menindaklanjuti hal itu. Ia juga menyatakan telah terjadi penyusutan aset yang sangat signifikan dalam bidang migas dan gas.
"Penyusutan aset memang jadi persoalan sejak tahun 70-an," katanya.

Dia mencontohkan, aset yang sebelumnya bernilai Rp 225 triliun atau setara dengan US$ 24 milair telah mengalami penyusutan menjadi US$ 3 miliar.

"KPK akan mendorong MP Migas untuk menginventaris dimana, kondisi, status dan sebagainya. Kita akan lakukan upaya untuk menyelamatkan itu," ujarnya.

Kepala BP Migas R. Priyono mengatakan, permasalahan aset BP Migas terjadi karena sebelumnya pengelolaan aset ditangani oleh Pertamina. Penyesuaian pengelolaan aset dilakukan sejak BP Migas mulai beroperasi sejak 2002.

"Yang harus dilakukan adalah menata aset kembali sebelum 2002 dan setelah BP Migas berdiri. Ini menyangkut uang sangat besar, makannya kalau kita biarkan secara manual akan tidak efisien dan tidak efektif," kata Priyono setelah menemui pimpinan KPK.

Haryono mengusulkan, sistem tersebut harus mengintegrasikan berbagai hal, antara lain produksi dan manajemen aset. Salah satu bidang yang harus mendapat perhatian adalah proses produksi minyak dan gas.

Menanggapi hal itu, Priyono akan memperkuat metode pengawasan seperti yang direkomendasikan oleh KPK. Menurutnya, industri minyak dan gas sangat unik karena pada awalnya semua beban ada di tangan investor, namun pemerintah wajib mengembalikan beban itu jika minyak atau gas sudah didapatkan. [*/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.