INILAH.COM, Jakarta - Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) melaporkan Direktur Personalia Garuda Indonesia Achirina dengan tuduhan menghalangi-halangi kegiatan serikat pekerja.
Dalam laporan bernomor TBL/291/VII/2010/Bareskrim, Achirina diduga mengintimidasi anggota Sekarga dengan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) jika mengikuti kegiatan Sekarga. Achirina dianggap melanggar pasal pasal 28 dan pasal 43 uu no.21 tahun 2000.
"Hari ini kita mendatangi Mabes Polri melaporkan direktur personalia Garuda Indonesia, saudari Achrina yang melakukan intimidasi kepada pengurus dan anggota serikat yang akan melakukan aksi di gedung Menteri BUMN," ujar Tomy Tampatty selaku Humas Sekarga, Kamis (29/7)
Tomy mengatakan manajemen Garuda mengeluarkan surat bernomor surat garuda/DI283/10. Isinya, Tomy menyebutkan pegawai yang melakukan kegiatan kontraduktif ataupun penyemaran berita yang tidak benar akan ditindak dengan tindakan maksimum.
"Tindakan maksimum itu adalah PHK," ucapnya.
Karena surat itu, sambung Tomy, dari 500 anggota Sekarga hanya 200 orang yang akan ikut mendatangi kantor Kementerian Perhubungan.
"Kenapa, karena mereka takut dengan ancaman manejemen yang dikeluarkan lewat surat yang ditayangkan kemarin, akhirnya tadi anggota yang mau mendatangi kantor menteri untuk menyampaikan sikap tapi takut ancaman PHK," jelasnya. [bar]