INILAH.COM, Jakarta - Dituding Mufti Malaysia sebagai ajaran yang sesat dan haram, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Ibrahim mengaku, akan mengkaji ESQ.
"Dalam rapat nanti sebelum menentukan fatwa, akan diajukan pengkajian terhadap ESQ terlebih dahulu," ujarnya di Jakarta, Kamis (29/5).
Sebelumnya hal tersebut, menurut dia, belum pernah dikaji di MUI walaupun ada beberapa anggota MUI yang telah memaparkan pendapatnya. "Itu merupakan pernyataan pribadi, bukan pernyataan dari MUI," tegasnya.
Proses pengkajian tersebut, Anwar mengatakan, akan memakan waktu beberapa bulan. Karena MUI tidak bisa hanya melihat dari luar semata. Melainkan harus memahami betul isi dari ESQ tersebut dengan mendatangkan beberapa ahli dan pengarang buku tersebut.
Sebelumnya, secara pribadi Anwar juga memaparkan pendapatnya terhadap isi buku dan pelatihan ESQ Way 165. Ia menilai, dirinya tidak menganggap jika ESQ itu sesat, tapi dikhawatirkan ada kesalahan yang dapat membuatnya menjadi sesat. "Saya tidak mengatakan Ary sesat, tapi saya khawatir," ujarnya.
Anwar juga mengatakan, pihaknya meragukan kemampuan yang dimiliki pihak Ary Ginanjar dalam menerjemahkan ayat Al-Quran dan jumlah literatur Islam yang telah dibacanya. [ant/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !