INILAH.COM, Jakarta - Kalangan Komisi III DPR meminta Polda Metro Jaya memanggil paksa Plh Direktur Perdata Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rike Amavita.
Sebab, Rike sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda terkait dikeluarkannya surat yang memicu sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
"Harus dilakukan pemanggilan paksa, atau istilahnya penjemputan," ujar anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan kepada di gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/7).
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bidang Hukum dan HAM ini mengungkapkan, dalam UU sudah jelas bagaimana prosedur pemeriksaan. Penyidik sesuai prosedur melakukan pemanggilan pertama, jika tidak diindahkan ditindaklanjuti dengan pemanggilan kedua."Jika yang kedua nggak datang juga maka dijemput paksa," ujarnya.
Trimedya menyatakan, dalam kasus ini harus ditelusuri mengapa Plh Direktur Perdata Kemenkumham bisa sekuat itu. Perlu dipertanyakan juga apakah surat korespondensi yang dibuat itu atas inisiatif sendiri atau atas perintah Menkumham Patrialis Akbar. "Kita tak tahu sejauhmana dia bekerja, apakah atas inisiatif sendiri atau tidak," ungkapnya.
Seperti diberitakan, Direktur Finance & Technology TPI Ruby Panjaitan dan Corporate Secretary TPI Wijaya Kusuma Soebroto melaporkan Plh Direktur Perdata Kemenkumham Rike Amavita ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu Rike diduga telah membuat surat palsu tentang pembatalan surat pengesahan Anggaran Dasar TPI.[mah]