INILAH.COM, Jakarta - Ditjen Bea dan Cukai telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan psikotropika sebanyak 88 kasus senilai Rp510 miliar per semester I 2010.
Berdasarkan data yang dipaparkan, 88 kasus tersebut apabila bobot psikotropika dan narkotika ditotal maka mencapai 400 kg. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah tersebut meningkat cukup signifikan yaitu 226%. Pada semester I 2009, Ditjen Bea dan Cukai berhasil menggagalkan 27 kasus terkait senilai Rp82 miliar.
Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Thomas Sugijata, sebagian besar barang-barang psikotropika tersebut berasal dari Timur Tengah dan Malaysia. "Yang paling dominan asalnya dari Timur Tengah, Malaysia dan Afrika. Lainnya Hongkong, Thailand, dan India. Pelakunya dominan yang paling banyak ditangkap dari Timur Tengah, Malaysia dan Indonesia," paparnya.
Ia mengakui pihaknya membutuhkan tenaga ekstra untuk menanggulangi kasus tersebut, karena hal ini bersifat tidak biasa (extraordinary). Sehingga, petugas-petugas Bea dan Cukai terus meningkatkan kemampuan melalui pendidikan khusus agar modus penyelundupan bisa lebih mudah diendus. [mre/cms]