INILAH.COM, Banten - Kementerian Pekerjaan Umum mengharapkan penyusunan Rancangan undang-undang Pengadaan Tanah dipercepat. Untuk menjawab keluhan para investor.
"Infrastruktur banyak dihambat oleh pembebasan tanah atau lahan. Awal Agustus akan diendorse oleh kabinet sehingga akhir tahun 2010 sudah tahap akhir dan menjadi undang-undang," ujar Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Sabtu (31/7).
Djoko mengatakan, masalah tanah selalu dikeluhkan investor. Selain itu, permasalahan utama dalam percepatan pembangunan infrastruktur jalan tol adalah terkait dengan pembebasan lahan.
Saat ini Kementerian Perhubungan telah mengirim revisi Keppres No.80 Tahun 2003 tetang pengadaan barang dan jasa kepada Sekretariat Negara.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengusulkan revisi Keppres No.80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa, multi years contract dengan persetujuan tetap oleh Menteri Keuangan. Hal ini terkait kebijakan pengelolaan keuangan negara sesuai UU No 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, percepatan penyelesaian RUU pembebasan lahan untuk kepentingan umum dan revisi Perpres No 13 Tahun 2010 tentang kerja sama pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur. [mel/hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !