Sabtu, 26 Mei 2012 | 23:59 WIB
Follow Us: Facebook twitter
RUU Pengadaan Tanah
Menteri PU: Agustus Dibahas Kabinet
Headline
Djoko Kirmanto - inilah.com
Oleh: Agustina Melani
web - Minggu, 1 Agustus 2010 | 10:22 WIB
INILAH.COM, Banten - Kementerian Pekerjaan Umum mengharapkan penyusunan Rancangan undang-undang Pengadaan Tanah dipercepat. Untuk menjawab keluhan para investor.

"Infrastruktur banyak dihambat oleh pembebasan tanah atau lahan. Awal Agustus akan diendorse oleh kabinet sehingga akhir tahun 2010 sudah tahap akhir dan menjadi undang-undang," ujar Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Sabtu (31/7).

Djoko mengatakan, masalah tanah selalu dikeluhkan investor. Selain itu, permasalahan utama dalam percepatan pembangunan infrastruktur jalan tol adalah terkait dengan pembebasan lahan.

Saat ini Kementerian Perhubungan telah mengirim revisi Keppres No.80 Tahun 2003 tetang pengadaan barang dan jasa kepada Sekretariat Negara.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengusulkan revisi Keppres No.80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa, multi years contract dengan persetujuan tetap oleh Menteri Keuangan. Hal ini terkait kebijakan pengelolaan keuangan negara sesuai UU No 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, percepatan penyelesaian RUU pembebasan lahan untuk kepentingan umum dan revisi Perpres No 13 Tahun 2010 tentang kerja sama pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur. [mel/hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.