INILAH.COM, Jakarta - Mendagri Mardiyanto menilai pelantikan Thaib Armayn dan Abdul Gani Kasuba oleh Presiden SBY sudah sesuai ketentuan. SBY dikatakan Mardiyanto, tidak mengambil alih kewenangan KPU Maluku Utara.
"Tidak benar dengan diterbitkannya Keppres No 85/P Tahun 2008, Presiden sebagai termohon telah mengambil alih kewenangan KPUD Malut," kata Mardiyanto saat sidang sengketa kewenangan lembaga negara untuk Pilkada Malut di gedung MK, Jakarta, Selasa (23/12).
Menurut mantan Gubernur Jawa Tengah itu, pengesahan yang dilakukan SBY berdasarkan rekap hasil penghitungan KPUD Malut. Tindakan SBY melantik Thaib Armayn dan Abdul Gani Kasuba berdasarkan prosedur dari fatwa MA yang menyebutkan penghitungan ulang harus mendapatkan izin dari kepala pengadilan negeri setempat.
"Salah satu dsar diterbitkannya keppres tersebut adalah sesuai dengan hukum acara perdata," jelasnya.
KPU Malut mempersoalkan tindakan Presiden SBY yang menetapkan pasangan Thaib Armayn dan Abdul Gani Kasuba sebagai gubernur dan wakil gubernur Malut. Padahal menurut kuasa hukum Ketua KPU Malut Aziz Khairie, Bambang Widjojanto, pasangan yang memenangkan Pilkada Malut berdasarkan perhitungan KPUD adalah pasangan Abdul Gafur dan Abdurrahim Fabanyo memenangkan pilkada tersebut. Sedangkan pasangan yang ditetapkan presiden merupakan hasil perhitungan suara oleh Ketua KPU Malut yang telah dinonaktifkan.
Abdul Gafur - Fabanyo minta majelis hakim menyatakan Presiden SBY sebagai termohon telah melanggar serta atau setidak-tidaknya mengambil dan mengabaikan konstitusional KPU Malut sebagai lembaga penyelenggara pemilu dan Pilkada Malut.
KPU Malut juga minta MK memrintahkan termohon agar mencabut Keppres Nomor 85/P Tahun 2008 dan mengesahkan usulan DPRD Malut tentang penetapan usulan pengangkatan Abdul Gafur - Fabanyo sebagaimana ditetapkan KPU Malut dalam SK-nya nomor 23/KEP/PGWG/2008. [ana]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !